Berita Semarang

Antisipasi Gugatan, Pemkot Semarang Segera Undang Buruh dan Apindo Bahas UMK 2025

Pemkot Semarang segera mengundang perwakilan buruh dan Apindo untuk membahas UMK 2025. Mereka tak ingin digugat lagi soal besaran UMK yang diusulkan.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Eka Fajlin
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita. Ita segera mengundang perwakilan buruh dan Apindo untuk membahas UMK 2025. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu segera mengundang serikat buruh dan pengusaha untuk membahas besaran upah minimum kota (UMK) Semarang 2025. 

Menurutnya, dalam penentuan UMK harus ada win win solution atau solusi yang sama-sama menguntungkan bagi pihak buruh maupun pengusaha.

Pihaknya juga tak mau kembali digugat satu pihak seusai penetapan UMK.

"Saya mengingatkan kepada Disnaker (untuk mengundang serikat buruh dan pengusaha). Dulu, September sudah ketemu. Kemudian, Oktober sudah ada formula. Walaupun nanti keputusan di gubernur, tapi Kota Semarang memberikan usulan," jelas Ita, sapaannya, Minggu (17/10/2024). 

Dia menegaskan, akaan mempercepat penetapan besaran usulan UMK untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah.

Namun, dalam penentuan usulan tersebut, perlu penbahasan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. 

Baca juga: Apindo Jateng Kalah, PTUN Semarang Tolak Permintaan Penundaan Kenaikan UMK 2024

Seperti tahun-tahun sebelumnya, biasanya serikat buruh mengusulkan adanya kenaikan.

Mereka memiliki formula dalam mengusulkan besaran UMK dengan mempertimbangkan UMK tahun berjalan, ditambah inflasi dan biaya gidup. 

"Nanti kita lihat lagi. Dari Disnaker pastinya punya kajian. Memang sudah diatur permenaker. Namanya teman-teman serikat biasanya nganyang (menawar), pengusaha juga ngayang," jelasnya.

Digugat Apindo

Ita mengaku tak ingin Pemkot Semarang kembali digugat dalam pengusulan UMK.

Ini terjadi tahun lalu, dimana Pemkot Semarang digugat Apindo lantaran UMK yang diusulkan untuk ditetapkan gubernur dinilai terlalu besar bagi Apindo.

Baca juga: Datangi Acara Kampanye Peserta Pilkada, ASN di Kota Semarang Langsung Diklarifikasi Bawaslu

Tahun lalu, dalam permenaker diatur kenaikan UMK sekira lima persen. Sementara, keinginan buruh naik hingga 15 persen.

Akhirnya, pada saat itu, Pemkot Semarang mengambil angka tengah dengan kenaikan 7,5 persen. Pada saat itu, angka tersebut menjadi kesepakatan.

"Makanya, Saya akan mengundang serikat pekerja, pengusaha, untuk diskusi. Nanti kan ketemu win win solution," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved