Berita Jateng
Cinta tak Terhalang Jeruji, Kisah Warga Nigeria Nikahi Wanita Asal Bali di Lapas Kedungpane
Narapidana itu berinisial ON. Dia mengucapkan janji suci kepada mempelai wanita asal Bali dengan mahar cincin kawin seberat 10 gram
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG-Narapidana kasus narkotika asal Nigeria melangsungkan pernikahan di Masjid At Taubah Lapas Kedungpane Semarang, Selasa (15/10/2024).
Narapidana itu berinisial ON. Dia mengucapkan janji suci kepada mempelai wanita asal Bali dengan mahar cincin kawin seberat 10 gram.
Prosesi Ijab Kabul narapidana berinisial ON itu dipimpin oleh Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngaliyan dan disaksikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan serta keluarga mempelai.
ON merupakan terpidana kasus narkotika dan terkena hukuman pidana selama 19 tahun.
On telah menjalani hukuman pidana selama 9 sembilan tahun.
Baca juga: Komentar Adem Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia Dikalahkan China
Selama menjalani pidana ON mengaku memutuskan untuk menjadi mualaf setelah sering melihat rekan satu selnya mengaji.
ON bahagia karena bisa menikah meskipun berada di balik jeruji besi. Dirinya bersyukur karena prosesi pernikahannya berjalan lancar.
“Enak nikahnya semua lancar insyaallah, saya bahagia kepada Lapas Kelas 1 dibantu nikahnya lancar," tuturnya.
Tak hanya ON, sang istri mengungkapkan kebahagiaan terhadap Lapas Semarang yang telah memfasilitasi jalannya proses pernikahan. Dirinya mengucapkan terima kasih kepada Lapas Kedungpane karena bisa menjalankan prosesi pernikahan tanpa dipungut biaya.
Baca juga: Presiden Jokowi Copot Budi Gunawan dari Kepala BIN. Kabar Gabung sebagai Menteri Prabowo Menguat
"Pak Kalapas yang telah berbaik hati memberikan tempat dan waktunya dalam pengurusan prosesnya dari A sampai selesai ini no biaya, apapun itu dipermudah," imbuhnya.
Kepala Bidang Pembinaan, Luhur Prasaja menuturkan pernikahan dilakukan sebagai wujud pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan. Pernikahan dilaksanakan setelah surat administrasi dan syarat Subtantif terpenuhi.
“Setelah syarat administratif dan syarat subtanif terpenuhi, kita penuhi hak mereka (WBP)," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.