Pilkada Kota Tegal 2024

MPC Pemuda Pancasila Kota Tegal Tak Terima Logo Organisasi Dipakai Secara Ilegal untuk Dukung Calon

MPC PP menyebut mereka mencatut logo resmi organisasi Pemuda Pancasila untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kota Tegal.

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Rustam Aji
Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin Achmad
TUNJUKKAN BUKTI - MPC Pemuda Pancasila Kota Tegal saat mengadakan pers rilis di Kafe KJA Nirmala Square Tegal, Sabtu (12/10/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM,TEGAL- Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Tegal, Edy Waluyo, secara tegas menyampaikan klarifikasi dan pernyataan resmi terkait tindakan ilegal yang dilakukan oleh Anis Yuslam Dahda dan Markus di Kafe KJA Nirmala Square Tegal, Sabtu (12/10/2024).

Edy Waluyo menyebut mereka mencatut logo resmi organisasi Pemuda Pancasila untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kota Tegal.

Edy Waluyo menegaskan, MPC PP Kota Tegal secara resmi telah berkomitmen mendukung pasangan Faruq Ibnul Haqi dan Muhammad Ashim Adz Dzorif Fikri dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal. 

Karena itu, segala bentuk penggunaan simbol, nama, atau logo Pemuda Pancasila tanpa izin yang sah dari organisasi adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan integritas organisasi.

"Tindakan Anis Yuslam Dahda dan Markus yang menggunakan logo Pemuda Pancasila tanpa izin untuk mendukung paslon lain dalam Pilkada adalah tindakan ilegal yang kami kecam keras. Pencatutan logo Pemuda Pancasila ini merupakan pelanggaran hukum dan tidak mencerminkan nilai-nilai organisasi kami yang selalu menjunjung tinggi ketertiban, keadilan, dan kebenaran," katanya.

Untuk itu, Edy menuntut, Anis Yuslam Dahda dan Markus segera meminta maaf secara publik dan mengakui bahwa tindakan mereka menggunakan logo Pemuda Pancasila
tanpa izin adalah salah. 

Ia memberikan tenggat waktu 1x24 jam sejak press release diterbitkan untuk menyampaikan permintaan maaf dan mengakui pelanggaran yang telah dilakukan.

"Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada permintaan maaf dan pengakuan yang sah, kami akan mengambil langkah hukum yang tegas dengan melaporkan tindakan ini kepada pihak yang berwenang.

Karena ini sebagai bentuk pelanggaran hukum berdasarkan pasal terkait pemalsuan surat atau simbol organisasi," jelasnya. 

Terpisah saat dikonfirmasi, Anis Yuslam Dahda mengatakan, ia masih bagian dari MPC PP dan  secara hierarki organisasi masih belum menerima surat pemecatan atau pergantian sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) PP Kota Tegal. 

Ia mengatakan, surat yang dipermasalahkan ada namanya tapi tidak ada tanda tangan. 

Ia pun bingung siapa yang membuat dan menyebarkan luas surat tersebut. 

Sedangkan undangan yang dibuatnya sama sekali tidak mencantumkan logo dari PP.

"Ini mencatut nama saya, yang buat siapa saya tidak tahu. Alamatnya di Jalan Hanoman, siapa dan di rumah siapa, saya tidak tahu," katanya. 

Menurut Anis, ia secara pribadi siap jika harus berurusan dengan pihak berwajib untuk menelusuri surat tersebut. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved