Berita Jateng
Geger, APK Paslon Arief Rohman dan Sri Setyorini Diduga Dirusak
Sanksinya dapat dikenakan pidana pemilu penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: khoirul muzaki
Kendati demikian, Arief berpesan kepada para pendukungnya, untuk turut menjaga APK yang sudah dipasang di berbagai lokasi.
Tidak hanya itu, Arief berpesan kepada para pendukungnya untuk tidak melakukan aksi serupa.
"Saya minta para pendukung nggak usah terpancing, nggak usah reaksioner. Yang penting kita berbuat yang terbaik untuk masyarakat,"
"Aturannya kan memang kita boleh untuk mencetak APK untuk mengenalkan diri ke masyarakat, tetapi dengan adanya tangan-tangan jahil yang tidak bertanggungjawab ya kita prihatin," jelasnya.
Baca juga: Optimis, Calvin Verdonk Ungkap Kunci Kemenangan Timnas Indonesia Atas Bahrain
Arief menegaskan meskipun berbeda pilihan, tetap yang utama tetap menjaga kondusivitas Pilkada 2024.
"Tolong kepada para pendukung untuk ikut menjaga agar APK kita tetap terjaga. Saya juga minta meskipun kita beda pilihan mari ciptakan suasana Pilkada yang kondusif," paparnya.(Iqs)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Apk-gambar-paslon-arief-sri-dirobek.jpg)