Berita Jateng
Geger, APK Paslon Arief Rohman dan Sri Setyorini Diduga Dirusak
Sanksinya dapat dikenakan pidana pemilu penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Bawaslu Blora menyebut aksi perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, termasuk pelanggaran.
Pasalnya, APK Paslon Arief Rohman dan Sri Setyorini di beberapa wilayah diduga dirusak oleh beberapa oknum tidak bertanggungjawab.
Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Datin, Irfan Syaiful Masykur, mengaku belum menerima laporan dari Paslon yang dirugikan itu. Namun, pihaknya sudah mengetahui kabar tersebut.
"Sudah ada koordinasi, namun belum ada laporan yang masuk. Kami coba selidiki dulu,’’ katanya, kepada Tribunjateng, Kamis (10/10/2024).
Lebih lanjut, Irfan menyampaikan bahwa tindakan perusakan dan penghilangan APK bisa dipidana.
Baca juga: Pulau di Tengah Samudera Karimunjawa Alami Kekeringan
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
Sanksinya dapat dikenakan pidana pemilu penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
"Kami imbau ke masyarakat dan tim kampanye untuk menaati peraturan SK KPU Blora terkait APK. Jangan sampai merusak dan menghilangkan APK. Itu bisa dipidanakan,’’ paparnya.
Sebelumnya diberitakan, beredar foto di media sosial, beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) bergambar Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora, nomor urut 1, Arief Rohman dan Sri Setyorini, menjadi sasaran aksi perusakan.
Foto yang beredar memperlihatkan beberapa APK dalam kondisi rusak, seperti dirobek. Diduga hal itu dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.
Calon Bupati (Cabup) Blora, Arief Rohman, mengaku telah mendapatkan informasi perusakan APK itu.
"Ya, kami telah menerima laporan adanya perusakan APK itu tadi pagi. Kita prihatin, kalau bisa harus menjaga kondusivitas, jangan memancing hal-hal seperti itu," katanya, kepada Tribunjateng, Rabu (9/10/2024).
Lebih lanjut, Arief menyampaikan bahwa APK yang dirusak, tersebar di beberapa wilayah. Seperti di Cepu, Sambong, Banjarejo, hingga Ngawen.
Menindaklanjuti hal itu, Arief saat ini sudah meminta tim untuk membuat laporan peristiwa itu ke Bawaslu Blora.
Baca juga: Kesan Eliano Reijnders Jalani Latihan Perdana Bersama Timnas Indonesia, Semuanya Bagus
"Tim sudah saya minta untuk melayangkan laporan ke Bawaslu. Tim hukum sedang mengkaji, dan akan segera lapor ke Bawaslu," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Apk-gambar-paslon-arief-sri-dirobek.jpg)