Berita Banyumas

2 Perampok di Pageralang Banyumas Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara, 4 Orang Masih Buron

Dua perampok di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati
Konferensi pers Polresta Banyumas kasus perampokan rumah bersenjata di Desa Pageralang RT 2 RW 12, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Selasa (8/10/2024). Polisi menangkap dua orang pelaku yang sempat dihajar massa. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Dua perampok di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terancam hukuman masing-masing sembilan tahun penjara.

Sementara, empat anggota lain komplotan tersebut masih dalam pengejaran.

Sebelumnya, dikabarkan hanya tiga perampok yang kabur dalam kejadian itu.

Meski begitu, polisi telah mengantongi identitas keempat perampok yang kabur itu.

"Hasil penyelidikan dan pengembangan, tersangka ada empat lagi, yang sudah dikantongi identitas dan saat ini masih dalam pengejaran," kata Kapolresta Banyumas Kombes Ari Wibowo saat konferensi pers di mapolresta, Selasa (8/10/2024).

Baca juga: Duel Kadus dengan Perampok Bersenjata di Pageralang Banyumas Sampai Terluka

Dua perampok lain yang ditangkap warga, masing-masing berinisial OA (25), warga Desa Karangduren, Kecamatan Sokaraja, Banyumas dan AR (25), warga Donggala, Sulawesi Tengah.

Masuk Lewat Jendela

Ari mengatakan, komplotan bersenjata tajam ini masuk ke rumah korban AM (36), melalui jendela.

"Mereka masuk ke rumah korban melalui jendela samping. Kemudian melumpuhkan korban dengan mengikat tangan, mengancam menggunakan golok dan melukai korban," ujar Ari.

Baca juga: Dua Baliho Ajakan Pilih Kotak Kosong Pilkada Banyumas Dirusak, Polisi Tak Lanjutkan Proses Hukum

Namun, aksi mereka keburu diketahui warga setelah pemilik rumah berteriak meminta pertolongan.

Dua orang berhasil diamankan warga, sedangkan empat lainnya kabur.

Kini, dua tersangka yang telah diamankan dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Keduanya terancam hukuman sembilan tahun penjara. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Kantongi Identitas 4 Perampok di Banyumas yang Kabur".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved