Samsat Keliling

Ada 4 Lokasi Samsat Keliling Cilacap, Jadwal Sabtu 5 Oktober 2024

Simak informasi jadwal dan lokasi pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap atau Samsat Keliling di Cilacap pada Sabtu (5/10/2024).

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: mamdukh adi priyanto
Tribun Banyumas/ Idayatul Rohmah
Sejumlah warga mengantre layanan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Keliling. Simak informasi jadwal dan lokasi Samsat Keliling di Cilacap, hari ini, Sabtu 5 Oktober 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Ada empat lokasi Samsat Keliling di Kabupaten Cilacap, untuk jadwal hari ini, Sabtu 5 Oktober 2024.

Simak informasi jadwal dan lokasi pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap atau Samsat Keliling di Cilacap pada Sabtu (5/10/2024).

Samsat Keliling Cilacap bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Baca juga: Seluruh Korban Hilang di Pantai Cilacap Ditemukan, Jenazah Ketiga Terdampar 10 Km dari Lokasi

Selain itu, diadakannya Samsat keliling juga bertujuan untuk menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Cilacap.

Di Samsat Keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling

Layanan Samsat Keliling Cilacap hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 10.30 WIB.

Baca juga: Kisah 4 Relawan Menjaga Perlintasan KA di Gentasari Cilacap, Dapat Honor hingga Pos Dibangun

Berikut ini jadwal Samsat Keliling di Cilacap:

  • Samsat Keliling 1 : Rumah Makan Bumiayu (Slarang, Kesugihan)
  • Siaga : Terminal Kroya, Kantor Kecamatan Wanareja, Pasar Genteng

Namun bagi masyarakat Cilacap Kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Selain Samsat Keliling, wajib pajak juga dapat memanfaatkan Samsat Malam yang beroperasi pada malam hari mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (*)

Baca juga: Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada Cilacap di 19 Kecamatan Diperpanjang, Kuota Belum Terpenuhi

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved