Berita Jateng

Kisah Gadis Maafkan Pencuri yang Sudah Dipenjara 14 Hari di Sragen, Alasannya Bikin Terenyuh

Penyelesaikan perkara secara damai ini dilakukan Kapolsek Karangmalang Iptu Joni Kurniawan setelah pihaknya menerima permohonan dari korban

Editor: khoirul muzaki
Istimewa
Polsek Karangmalang menyelesaikan perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua wanita di Kecamatan Karangmalang, Sragen, hingga berakhir secara damai melalui mediasi/ Restorative Justice. 

Senada, Lurah Desa Puro Suyanto dan Carik Kroyo Mustahir bersama Ketua RWBambang Andriyono dalam kesempatan tersebut menyampaikan rasa terima kasih kepada Polsek Karangmalang atas kesediaannya menjembatani proses restorative justice dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua warganya. 

Baca juga: Teka Teki Pertemuan Prabowo dan Megawati yang Tak Kunjung Terwujud, Ini Kata Poltisi PDIP

Proses mediasi yang diinisiasi oleh Polsek Karangmalang berhasil menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, tanpa perlu melanjutkannya ke jalur hukum. Mereka menilai langkah ini sebagai pendekatan yang bijaksana dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan serta kedamaian di tengah masyarakat. 

Proses restorative justice memungkinkan kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, untuk mencapai kesepakatan damai, terutama setelah korban, Ika Yuliana Maduri, mengetahui bahwa salah satu pelaku adalah tetangganya yang hidup dalam kondisi ekonomi sulit.

Serta ia berharap pelaku kembali lagi ke masyarakat dengan kehidupan yang baik, setelah menjalani selama 14 hari dalam tahanan Mapolsek Karangmalang.

Diharapkan, selepas dari Polsek Karangmalang, sudah tidak ada dendam lagi, sehingga baik antara korban ataupun pelaku tercipta suasana yang harmonis, sembari kedua pelaku memperbaiki kesalahan mereka, dengan kembali berdagang di pasar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved