Berita Jateng
Kisah Gadis Maafkan Pencuri yang Sudah Dipenjara 14 Hari di Sragen, Alasannya Bikin Terenyuh
Penyelesaikan perkara secara damai ini dilakukan Kapolsek Karangmalang Iptu Joni Kurniawan setelah pihaknya menerima permohonan dari korban
Senada, Lurah Desa Puro Suyanto dan Carik Kroyo Mustahir bersama Ketua RWBambang Andriyono dalam kesempatan tersebut menyampaikan rasa terima kasih kepada Polsek Karangmalang atas kesediaannya menjembatani proses restorative justice dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua warganya.
Baca juga: Teka Teki Pertemuan Prabowo dan Megawati yang Tak Kunjung Terwujud, Ini Kata Poltisi PDIP
Proses mediasi yang diinisiasi oleh Polsek Karangmalang berhasil menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, tanpa perlu melanjutkannya ke jalur hukum. Mereka menilai langkah ini sebagai pendekatan yang bijaksana dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan serta kedamaian di tengah masyarakat.
Proses restorative justice memungkinkan kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, untuk mencapai kesepakatan damai, terutama setelah korban, Ika Yuliana Maduri, mengetahui bahwa salah satu pelaku adalah tetangganya yang hidup dalam kondisi ekonomi sulit.
Serta ia berharap pelaku kembali lagi ke masyarakat dengan kehidupan yang baik, setelah menjalani selama 14 hari dalam tahanan Mapolsek Karangmalang.
Diharapkan, selepas dari Polsek Karangmalang, sudah tidak ada dendam lagi, sehingga baik antara korban ataupun pelaku tercipta suasana yang harmonis, sembari kedua pelaku memperbaiki kesalahan mereka, dengan kembali berdagang di pasar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.