Berita Jateng
Kisah Gadis Maafkan Pencuri yang Sudah Dipenjara 14 Hari di Sragen, Alasannya Bikin Terenyuh
Penyelesaikan perkara secara damai ini dilakukan Kapolsek Karangmalang Iptu Joni Kurniawan setelah pihaknya menerima permohonan dari korban
TRIBUNBANYUMAS.COM, SRAGEN – Polsek Karangmalang menyelesaikan perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua wanita di Kecamatan Karangmalang, Sragen, hingga berakhir secara damai melalui mediasi/ Restorative Justice.
Penyelesaikan perkara secara damai ini dilakukan Kapolsek Karangmalang Iptu Joni Kurniawan setelah pihaknya menerima permohonan dari korban, yang memutuskan untuk menyelesaikan perkara pencurian yang dilaporkannya ke Polsek Karangmalang beberapa saat lalu.
Dalam penjelasannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalhi, Kapolsek Iptu Joni mengatakan, bahwa korban memutuskan untuk mengakhiri perkara secara kekeluargaan setelah mengetahui bahwa salah satu pelaku, ED (59 tahun), adalah tetangga dekatnya yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.
“ Korban Ika Yuliana Maduri (21 tahun) warga Desa Sukorejo Kecamatan Karangmalang, korban pencurian sepeda motor Honda Beat tahun 2021, memutuskan untuk mengakhiri perkara secara kekeluargaan setelah mengetahui bahwa salah satu pelaku,adalah tetangga dekatnya yang hidup dalam keterbatasan ekonomi, “ jelas Iptu Joni kepada awak media. Kamis, (2/10/2024).
Baca juga: Pabrik Peralon Wafin Buka Pabrik di Batang, Siap Bila Lowongan Investasi Rp 825 Miliar
Dari data yang dihimpun, kasus ini bermula ketika Ika melaporkan kehilangan motornya yang diparkir di teras rumah pada 9 September 2024. Sepeda motor tersebut dicuri setelah pelaku menemukan kunci yang tertinggal di dasbor.
Penyelidikan oleh Polsek Karangmalang dan Tim Resmob Polres Sragen akhirnya mengarah pada penangkapan ED yang berperan sebagai pencuri, dan TN (56 tahun), penadah barang curian.
Keduanya kemudian menjalani hukuman dii Mapolsek Karangmalang selama 14 hari, hingga akhirnya perkara ini selesai secara kekeluargaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskerim Polsek Karangmalang, Ika mengetahui kondisi kehidupan ED yang kurang mampu.
Merasa iba dan mempertimbangkan hubungan bertetangga yang baik, Ika memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum dan memilih menyelesaikannya melalui mediasi di Polsek Karangmalang.
Mediasi tersebut dilakukan dengan difasilitasi oleh Polsek Karangmalang dengan menghadirkan beberapa pihak diantaranya para tokoh masyarakat yang terdiri dari Ketua RW 9 Desa Sukorejo Bambang Andriyono, Lurah Desa Puro Suyanto dan Carik Kroyo Mustahir, serta segenap keluarga korban.
Dalam pertemuan tersebut, ED menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada korban. ED mengutarakan bahwa perbuatannya ini dilakukannya, karena terlilit utang, dan tidak dapat melunasi setiap bulannya.
Baca juga: Klarifikasi Kepsek di Pekalongan Soal Kasus Kekerasan Seksual Guru ke Siswa, Hanya Verbal
Kesepakatan damai ini pula tercapai setelah Suginem bersedia mengganti kerugian yang dialami korban sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Kapolsek Karangmalang menyatakan, bahwa kasus ini menjadi contoh penting bagaimana proses hukum dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi, dengan tetap memberikan keadilan bagi semua pihak.
Kapolsek juga berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu menjaga hubungan baik serta mempertimbangkan penyelesaian damai sebelum mengambil jalur hukum.
Meskipun demikian, Iptu Joni menegaskan bahwa langkah tersebut diambil atas persetujuan korban, dan pelaku tetap mendapatkan pembinaan untuk mencegah terulangnya tindak pidana serupa di masa depan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.