Berita Viral

Duduk Perkara Tia Rahmania Batal Dilantik sebagai Anggota DPR RI: Dipecat PDIP, Kritik Pimpinan KPK

Tia Rahmania, anggota DPR terpilih 2024-2029, menjadi perbincangan setelah mengkritik pimpinan KPK Nurul Ghufron dan dipecat dari PDIP.

Editor: rika irawati
ISTIMEWA
Tia Rahmania batal dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 setelah dipecat PDI Perjuangan. Tia menjadi perbincangan setelah secara berani mengkritik ceramah pimpinan KPK Nurul Ghufron soal antikorupsi dalam forum pembekalan anggota DPR RI terpilih di Lemhanas. 

Ia menegaskan bahwa Ghufron bukanlah produk dari anggota DPR terpilih periode 2024-2029 dan menekankan bahwa korupsi adalah persoalan etika dan moral. 

Tia juga meminta panitia acara mencari pembicara yang lebih kredibel. 

"Mohon maaf, Pak, Bapak bukan produk dari kami. Korupsi itu intinya etika dan moral, Pak. Saya adalah salah satu dosen anti-korupsi, Pak. Izin ya, Pak, terima kasih karena Bapak sendiri, Pak Ghufron sendiri yang membuka," katanya. 

Dipecat Bukan karena Kritik

Sementara, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan, PDIP memberhentikan dua anggota DPR terpilih periode 2024-2029, yakni Tia Rahmania dari Dapil Banten I dan Rahmad Handoyo dari Dapil Jawa Tengah V.

Djarot mengatakan, pemberhentian dua kader PDIP itu diputuskan Mahkamah Partai terkait gugatan calon anggota legislatif (caleg) PDIP dari daerah pemilihan (dapil) yang sama.

"Nah, itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara," kata Djarot dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (26/9/2024).

Menurut Djarot, terkait laporan itu, Mahkamah Partai kemudian memanggil serta memeriksa Tia dan Rahmad, termasuk pelapor.

Menurut Djarot, panitera Mahkamah Partai menerima bukti-bukti formulir C1 terkait adanya pengalihan suara.

"Nah, itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara, ya kan? Penambahan suara, ya kan di internal partai dan ini diputus, dilihat setelah misalkan dia, misalnya, mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1 itu," ujarnya.

Baca juga: Sosok Almarhum Sudjadi Anggota DPR RI Fraksi PDIP: Suara Terbanyak di Usia 81 Tahun

Anggota Komisi II DPR RI ini mengungkapkan, hasil putusan Mahkamah Partai dilaporkan dalam rapat DPP PDIP.

"Makanya, prosesnya lama, bukan tiba-tiba itu. Nah, DPP Partai kemudian mengambil keputusan," ucap Djarot.

Djarot menyebut, sebelum memberhentikan Tia dan Rahmad, PDIP menyerahkan kepada keduanya untuk mengundurkan diri.

"Lho enggak, bukan dipecat. Dipanggil ke Bidang Kehormatan (partai). Kalau enggak mau muncul, ya berarti ya diberhentikan dong. Iya, biarnya mengundurkan diri," tegasnya.

Digantikan Bonnie Triyana

Pemberhentian Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo sebagai kader PDI Perjuangan berimbas pada rencana pelantikan sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian menetapkan pengganti dua calon anggota DPR RI terpilih dari PDIP tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved