Kamis, 23 April 2026

Berita Nasional

Waspada Penipuan Berkedok Tunggakan Pajak! Cek Nomor Whatsapp dan Email Pengirim di Data DJP

Kebocoran data wajib pajak di DJP mulai berdampak. Kini muncul modus baru penipuan yang mengatasnamakan DJP dengan mengirim tagihan tunggakan pajak.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rika irawati
UNSPLASH.COM/MIKA BAUMEISTER
Ilustrasi peretasan data. Kebocoran data wajib pajak di DJP mulai dirasakan. Kini muncul modus baru penipuan yang mengatasnamakan DJP dan menagih tunggakan pajak kepada calon korban. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Peretasan data wajib pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai dirasakan.

Muncul penipuan mengatasnamakan pegawai DJP yang menghubungi wajib pajak, baik lewat pesan surat elektronik maupun pesan dalam jaringan (daring).

Dalam surat tersebut, penipu memberitahukan adanya tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut. 

Terhadap tagihan tersebut, pelaku penipuan meminta wajib pajak menyelesaikan tunggakan pajak melalui penipu lewat cara mengirim sejumlah uang.

Terkait penipuan modus ini, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengimbau wajib pajak waspada.

"Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga," kata Dwi Astuti dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).

Baca juga: Data 6 Juta Wajib Pajak Bocor, Termasuk Milik Presiden Jokowi. Ini Kejahatan yang Mengintai

Dwi juga menambahkan bahwa pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.

Selain modus penipuan tersebut, disebutkan, terdapat beberapa modus penipuan lain yang selama ini berkembang di masyarakat, di antaranya pishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk lewat Whatsapp atau email.

Dwi mengimbau masyarakat segera mengonfirmasi pesan yang diterima ke DJP.

Menurutnya, wajib pajak bisa memeriksa nomor pengirim pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP lewat laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing.

Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.

Baca juga: Lindungi Data Pribadi Anda! BRI Beberkan Modus Penipuan Terbaru di Media Sosial

Sementara, apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, Dwi meminta agar wajib pajak memastikan domain email berakhiran @pajak.go.id.

"Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP," katanya.

"Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan." 

"DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk," katanya.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved