Berita Pemalang

Dua Pegawai SD di Comal Pemalang Cabuli Siswa, Beraksi saat Korban Nunggu Jemputan

Dua pegawai SD-IT di Pemalang ditangkap polisi karena mencabuli anak SD di sekolah tempat mereka bekerja. Satu di antaranya masih kerabat korban.

Editor: rika irawati
UNSPLASH/CALEB WOODS
Ilustrasi kekerasan pada anak. Dua pegawai SD-IT di Comal pemalang ditangkap polisi karena mencabuli anak SD. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEMALANG - Dua pegawai Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD-IT) di Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan.

Keduanya mencabuli seorang siswa SD di sekolah tersebut dengan iming-iming uang dan jajanan.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial MK (68) dan FA (22).

"Keduanya telah kami amankan, yaitu warga Kecamatan Comal," kata AKBP Eko, Selasa (24/9/2024).

Beraksi saat Korban Menunggu Jemputan Pulang

Menurut Eko, para pelaku beraksi saat korban bermain di halaman sekolah, menunggu dijemput orangtua.

"Perbuatan tersangka FA diduga dilakukan pada awal tahun 2023 dan bulan September 2023, kemudian tersangka MK diduga melakukan perbuatannya sekitar bulan Juli 2023," tambah Kapolres Pemalang.

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Cilacap Ditetapkan Tersangka Kasus Percabulan, Korban Bertambah Jadi 7 Pelapor

Eko menambahkan, tersangka FA masih memiliki hubungan kerabat dengan sang anak.

"Ibu dari anak korban adalah guru yang mengajar di tempat anak korban bersekolah," ujarnya.

Curiga Anak Selalu Punya Uang

Menurut Eko, kejadian ini terungkap setelah korban merasa tidak nyaman bila bertemu FA.

Korban kemudian menceritakan apa yang dialami kepada orangtua.

Dari keterangan ini, polisi menduga, percabulan yang dilakukan FA berulang.

"Perbuatan MK terungkap berawal dari kecurigaan orangtua yang melihat anak korban sering memiliki uang dan makan jajanan saat menunggu dijemput," kata Eko.

Baca juga: Dapat Nomor Urut 1 di Pilkada Pemalang, Vicky Prasetyo Bertekad Bikin Sejarah

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) junto 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah," kata Kapolres. (Kompas.com/Dedi Muhsoni)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Pegawai Sekolah Cabuli Siswa SD di Pemalang Ditangkap".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved