Berita Pemalang
Dua Pegawai SD di Comal Pemalang Cabuli Siswa, Beraksi saat Korban Nunggu Jemputan
Dua pegawai SD-IT di Pemalang ditangkap polisi karena mencabuli anak SD di sekolah tempat mereka bekerja. Satu di antaranya masih kerabat korban.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PEMALANG - Dua pegawai Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD-IT) di Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan.
Keduanya mencabuli seorang siswa SD di sekolah tersebut dengan iming-iming uang dan jajanan.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial MK (68) dan FA (22).
"Keduanya telah kami amankan, yaitu warga Kecamatan Comal," kata AKBP Eko, Selasa (24/9/2024).
Beraksi saat Korban Menunggu Jemputan Pulang
Menurut Eko, para pelaku beraksi saat korban bermain di halaman sekolah, menunggu dijemput orangtua.
"Perbuatan tersangka FA diduga dilakukan pada awal tahun 2023 dan bulan September 2023, kemudian tersangka MK diduga melakukan perbuatannya sekitar bulan Juli 2023," tambah Kapolres Pemalang.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Cilacap Ditetapkan Tersangka Kasus Percabulan, Korban Bertambah Jadi 7 Pelapor
Eko menambahkan, tersangka FA masih memiliki hubungan kerabat dengan sang anak.
"Ibu dari anak korban adalah guru yang mengajar di tempat anak korban bersekolah," ujarnya.
Curiga Anak Selalu Punya Uang
Menurut Eko, kejadian ini terungkap setelah korban merasa tidak nyaman bila bertemu FA.
Korban kemudian menceritakan apa yang dialami kepada orangtua.
Dari keterangan ini, polisi menduga, percabulan yang dilakukan FA berulang.
"Perbuatan MK terungkap berawal dari kecurigaan orangtua yang melihat anak korban sering memiliki uang dan makan jajanan saat menunggu dijemput," kata Eko.
Baca juga: Dapat Nomor Urut 1 di Pilkada Pemalang, Vicky Prasetyo Bertekad Bikin Sejarah
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) junto 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah," kata Kapolres. (Kompas.com/Dedi Muhsoni)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Pegawai Sekolah Cabuli Siswa SD di Pemalang Ditangkap".
Lapor Polda Jateng, FPI Tuntut Penindakan Bentrok dengan PWI LS di Pemalang. Klaim 5 Anggota Terluka |
![]() |
---|
Imbas Duel PWI LS dan FPI, Polda Jateng Evaluasi Rencana Pengajian Rizieq Shihab di Brebes dan Tegal |
![]() |
---|
Kesaksian Warga saat Bentrok FPI dan PWI LS di Pemalang: Jemaah Kocar-kacir Lihat Massa Bawa Batu |
![]() |
---|
Lebih Dulu Dilempari Batu oleh FPI di Pemalang, PWI LS Punya Bukti Video Kubu Lawan Bawa Celurit |
![]() |
---|
Korban Bentrok FPI dan PWI LS di Pemalang Jadi 15 Orang, Bupati Anom Tanggung Biaya Pengobatan di RS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.