Senin, 4 Mei 2026

Pilbup Kendal 2024

Dico Masih Pikir-pikir Soal Gugatan Sengketa Pilkada Kendal ke PTTUN, Punya Waktu Sampai Kamis

Bakal calon bupati Kendal Dico Ganinduto masih pikir-pikir soal rencana menggugat KPU ke PTTUN. Dico punya waktu hingga Kamis mengajukan gugatan.

Tayang:
TRIBUNBANYUMAS/AGUS SALIM
Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto-Ali Nurudin mengajukan gugatan ke Bawaslu Kendal setelah ditolak KPU mendaftar sebagai peserta Pilkada Kendal, Jumat (30/8/2024) sore. Dico masih pikir-pikir mengajukan gugatan ke PTTUN setelah gugatannya ditolak Bawaslu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal Dico Ganinduto dan Ali Nurudin masih memiliki waktu hingga Kamis (19/9/2024) untuk mengajukan gugatan sengketa Piljada 2024 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Upaya ini bisa ditempuh setelah gugatan mereka atas KPU ditolak Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9/2024).

Gugatan ke PTTUN dapat membuka peluang Dico-Ali mengikuti Pilkada Kendal setelah ditolak KPU setempat di hari terakhir pendaftaran.

KPU menolak pendaftaran Dico-Ali yang mendapatkan rekomendasi dari PKB lantaran sebelumnya, PKB telah mendaftarkan pasangan Dyah Kartika Permanasari (Tika) - Benny Karnadi.

Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan, pengajuan banding ke PTTUN Surabaya bisa dilakukan Dico-Ali sampai tenggat waktu 3 hari kerja setelah putusan di Bawaslu.

"Iya, sampai 3 hari kerja. Yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan ke PTTUN mulai hari ini (Selasa, Red) sampai Kamis ini," kata Hevy dikonfirmasi, Selasa (17/9/2024).

Baca juga: Gugatan Ditolak Bawaslu, Dico Belum Ajukan Gugatan ke PTTUN. Legowo Tak Maju Pilkada Kendal?

Ia menegaskan, putusan Bawaslu bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Jika terdapat pihak yang tidak terima maka langkah yang harus dilakukan ialah mengajukan gugatan kembali.

"Hasil putusan Bawaslu itu tidak bisa diganggu gugat sama sekali. Yang bisa digugat itu objek sengketa berupa produk KPU."

"Nanti, KPU buat Surat Keputusan (SK) lagi. Nah SK itu nanti yang bisa digugat." papar Hevy.

Masih Pikir-pikir

Sementara itu, bapaslon Dico mengatakan, pihaknya masih menunggu dan melihat peta situasi perkembangan arus politik.

Terlebih masih ada waktu 3 hari yang diberikan untuk proses banding ke PTTUN Surabaya.

"Kami ada waktu sampai hari kamis. Kita lihat nanti ya," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa.

Dico pun tak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melanjutkan proses ke MK dan ke DKPP.

"Semua upaya akan kami tempuh. KPU sebagai penyelenggara harus melihat situasi bagaimana demokrasi yang ada di Kendal dan harus dibuka seluas-luasnya," sambungnya.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved