Pilbup Kendal 2024

Gugatan Ditolak Bawaslu, Dico Belum Ajukan Gugatan ke PTTUN. Legowo Tak Maju Pilkada Kendal?

Kuasan hukum Dico Ganinduto dan Ali Nurudin belum mengetahui langkah hukum lanjutan kliennya setelah gugatan sengketa Pilkada Kendal ditolak Bawaslu.

Agus Salim/TribunBanyumas.com
Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico Ganinduto dan Ali Nurudin di kantor KPU Kendal untuk pendaftaran Pilkada Kendal, Kamis (29/8/2024) malam. Pendaftaran mereka ditolak KPU, begitu juga permohonan gugatan ditolak Bawaslu. Belum ada langkah hukum lanjutan dari pasangan tersebut. 

"Saya akan fair sampai akhir, bahkan sampai kasasi. Karena banyaknya dukungan masyarakat Kendal yang setiap hari masuk lewat media sosial saya maupun pesan WhatsApp."

"Ini ikhtiar saya dan akan memperjuangkan hak saya untuk sebagai calon kepala daerah," katanya.

Gugatan Ditolak

Sebelumnya, gugatan Pilkada Kendal yang diajukan Dico Ganinduto - Ali Nurudin ditolak oleh Bawaslu.

Penolakan gugatan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan dan fakta selama persidangan.

Keputusan penolakan ini dibacakan dalam sidang di kantor Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9/2024).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya di dalam rapat."

"Putusan hari ini, Bawaslu menolak permohonan pemohon berdasarkan fakta persidangan yang sudah tersaji di sidang dan sesuai undang-undang yang berlaku," kata Hevy seusai sidang putusan gugatan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal.

Seperti diketahui, pasangan Dico-Ali menggugat KPU ke Bawaslu Kendal lantaran ditolak mendaftar sebagai peserta Pilkada Kendal.

Pasangan ini maju sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati dengan rekomendasi PKB.

Namun, KPU Kendal menolak pendaftaran karena sebelumnya, PKB telah bemdaftarkan pasangan lain, Tika-Benny. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved