Pilbup Kendal 2024

KPU Kendal Siapkan Tim Hukum Seandainya Dico - Ali Banding ke PTTUN

Dico - Ali masih berkesempatan mengajukan gugatan banding ke PTTUN selama 3 hari, sejak putusan dibacakan.

|
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: Rustam Aji
tribunjateng.com/Agus Salim
JABAT TANGAN - Ketua KPU Kendal, Khasanudin berjabat tangan dengan kuasa hukum Dico - Ali, Fajar Saka (duduk) seusai sidang gugatan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Buntut kalahnya Bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin dalam sidang gugatan sengketa Pilkada Kendal 2024 di Bawaslu Kendal, bakal diantisipasi KPU Kendal.

Ketua KPU Kendal, Khasanudin, mengungkapkan KPU Kendal bakal menyiapkan tim hukum seandainya bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin, mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Jika pemohon mengajukan banding, ya kami akan siapkan terlebih dahulu untuk tim hukum. Karena memang ini mekanisme yang diatur sesuai undang-undang," kata Ketua KPU Kendal, Khasanudin ditemui seusai mengikuti sidang gugatan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9/2024).

Menurut Khasanudin, hasil putusan majelis musyawarah telah sesuai dan menguatkan dalil KPU untuk tidak menerima pendaftaran Dico-Ali.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dico-Ali Kalah Gugatan, Tak Bisa Maju Pilkada Kendal?

"Ini sudah sesuai aturan mekanisme yang ada dan ini mendukung putusan kami menolak pendaftaran kemarin," terangnya. 

Sementara itu, Kuasa hukum pemohon, Fajar Saka mengaku kecewa dengan hasil putusan dari Bawaslu Kendal.

"Kami kecewa dengan keputusan ini, tapi di sisi lain kami juga menghormati sebagai proses hukum, yang memberi ruang bagi pemohon untuk menyikapi lebih lanjut," kata Fajar seusai sidang gugatan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9/2024). 

Fajar menerangkan, pertimbangan Bawaslu untuk menolak gugatan Dico - Ali dinilai tidak adil dan pihaknya pun merasa dirugikan.

"Tadi yang disampaikan majelis itu saya cermati 70 persen pertimbangan pihak termohon. Mungkin yang disampaikan dari pihak kami hanya 30 persen saja," terangnya.

Baca juga: Kubu Benny Siap Gugat Balik jika Bawaslu Menangkan Dico Ganinduto di Sengketa Pilkada Kendal

Fajar pun bakal langsung menyampaikan keputusan ini kepada bapaslon Dico - Ali untuk menentukan langkah selanjutnya.

Termasuk pengajuan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). 

"Kami punya hak untuk banding. Lah ini akan kami sampaikan terlebih dulu hasilnya ke Mas Dico dan pak Ali karena ini jadi hak-haknya,"

"Mungkin kami akan banding. Nanti akan kami beritahu keputusannya, tapi yang jelas kami kecewa dengan putusannya." tandasnya.

Sebagaimana diberitakan, berdasarkan sidang putusan Bawaslu, Dico - Ali kalah dalam gugatan Pilkada Kendal 2024, terkait ditolaknya pendaftaran ke KPU Kendal.

Akan tetapi Dico - Ali masih berkesempatan mengajukan gugatan banding ke PTTUN selama 3 hari, sejak putusan dibacakan.

Seandainya Dico - Ali mengajukan gugatan, KPU pun sudah menyiapkan langkah selanjutnya sesuai mekanisme. (ags)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved