Rabu, 3 Juni 2026

Pilbup Banyumas 2024

Bawaslu Persilakan Kubu Maruf-Yulianti Ajukan Sengketa setelah Gagal Daftar Pilkada Banyumas

Bawaslu Banyumas mempersilakan kubu Maruf-Yulianti mengajukan sengketa pilkada 2024 setelah gagal mendaftar pilkada Banyumas.

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Komisioner KPU Banyumas memeriksa dan memverifikasi berkas pendaftaran Pilkada 2024 dari pasangan Maruf-Yulianti di KPU Banyumas, Kamis (5/9/2024) dini hari. Bawaslu membuka kesempatan kepada pasangan Maruf-Yulianti mengajukan gugatan setelah berkas pendaftaran pilkada mereka dikembalikan KPU Banyumas. 

Menurutnya, hal ini tidak dilarang.

"Monggo-monggo saja, Bawaslu tugasnya mengawasi setiap tahapan proses pilkadanya."

"Soal milih kotak kosong, di regulasinya, juga tidak dilarang."

"Yang dilarang kan ajakan atau hasutan (untuk) golput (tidak menggunakan hak pilih)," kata Suharso. (*)

Baca juga: Prediksi Line Up Timnas Indonesia Kontra Arab Saudi: Struick Bakal Dikawal Ragnar dan Marselino

Baca juga: Viral, Taruna Akpol Semarang Serang Pengasuh. Tak Terima Laptop Disita

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved