Senin, 20 April 2026

Pilbup Banyumas 2024

Bawaslu Persilakan Kubu Maruf-Yulianti Ajukan Sengketa setelah Gagal Daftar Pilkada Banyumas

Bawaslu Banyumas mempersilakan kubu Maruf-Yulianti mengajukan sengketa pilkada 2024 setelah gagal mendaftar pilkada Banyumas.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Komisioner KPU Banyumas memeriksa dan memverifikasi berkas pendaftaran Pilkada 2024 dari pasangan Maruf-Yulianti di KPU Banyumas, Kamis (5/9/2024) dini hari. Bawaslu membuka kesempatan kepada pasangan Maruf-Yulianti mengajukan gugatan setelah berkas pendaftaran pilkada mereka dikembalikan KPU Banyumas. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banyumas mempersilakan kubu Maruf Cahyono-Yulianti mengajukan sengketa pilkada setelah gagal mendaftar sebagai peserta Pilkada Banyumas.

Bawaslu juga mempersilakan jika ada pihak-pihak yang mengampanyekan kotak kosong sebagai bagian dari proses demokrasi.

Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawalu Banyumas, Suharso Agung Basuki menilai, proses pendaftaran pasangan Maruf-Yuli di KPU, Rabu (4/9/2024) malam, sudah sesuai tahapan yang ditetapkan. 

Meskipun berkas dikembalikan, kata Suharso, KPU Banyumas sempat memberi ruang dialog kepada partai pengusung Maruf-Yuli.

Dialog pun berjalan dinamis meski berujung kekecewaan dari kubu pasangan tersebut.

"Kalau ada pengaduan atau laporan yang masuk (soal sengketa pilkada), nanti kami siap menerima."

"Karena, melihat kondisi yang terjadi di KPU (Rabu malam), ada potensi untuk ruang sengketa gugatan," terangnya, Kamis (5/9/2024).

Baca juga: Pendaftaran Ditolak, Pendukung Maruf-Yuli Bakal Gencar Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada Banyumas

Suharso juga tak melarang jika kubu Maruf-Yuli bakal mengampanyekan kotak kosong.

Pasalnya, kemungkinan munculnya pertarungan dengan kotak kosong menguat setelah KPU hanya menerima satu pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilbup Banyumas.

Pasangan tersebut adalah Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti.

Menurut Suharso, sepanjang pelaksanaan pilkada langsung di Banyumas, baru kali ini muncul fenomena kotak kosong.

Pada Pilkada 2008, katanya, pesta demokrasi perebutan kursi bupati dan wakil bupati Banyumas diikuti lima pasangan calon.

Kemudian, pada Pilkada 2013, diikuti enam pasangan calon.

Sementara, pada Pilkada 2018, pemilihan kepala daerah diikuti dua pasangan calon.

Baca juga: Daftar di Menit Akhir, Maruf Cahyono-Yulianti Gagal Ikut Pilkada Banyumas karena Berkas Tak Lengkap

Soal ancaman kubu Marif-Yuli yang akan mengampanyekan kotak kosong, Suharso mempersilakan.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved