Pilbup Kendal 2024
Duduk Persoalan Penolakan Pendaftaran Dico dan Ali Nurudin di Pilkada Kendal yang Berujung Gugatan
KPU Kendal mengungkap perbedaan pasal yang digunakan masing-masing pihak dalam kasus pendaftaran pasangan calon Dico Ganinduto-Ali Nurudin.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal mengungkap ada perbedaan pasal yang digunakan masing-masing pihak dalam kasus pendaftaran pasangan calon Dico Ganinduto-Ali Nurudin sebagai peserta Pilkada Kendal.
Seperti diketahui, pasangan Dico-Ali didaftarkan PKB sebagai pasangan bakal calon peserta Pilkada Kendal di menit-menit terakhir pendaftaran.
Padahal, di hari yang sama, PKB lebih dulu mendaftarkan pasangan Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi ke KPU Kendal bersama PDI Perjuangan.
Hal ini membuat KPU Kendal menolak pendaftaran Dico-Ali yang berujung pada gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal.
Dalam gugatannya, Dico-Ali menggunakan Pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Sementara, KPU Kendal menolak pendaftaran Dico-Ali berdasarkan Pasal 100 PKPU yang sama.
Baca juga: Ditemani Petinggi PKB Kendal, Dico-Ali Ajukan Gugatan ke Bawaslu setelah Ditolak KPU Daftar Pilkada
Ketua KPU Kendal Khasanudin mengatakan, pihaknya memiliki landasan kuat menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali.
KPU Kendal menggunakan Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, sesuai arahan KPU RI.
Pasal ini berada di Bagian Kedua tentang Pelaksanaan Pendaftaran pada Bab 5 soal Pendaftaran Pasangan Calon.
Pada pasal ini disebutkan, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah mendaftarkan pasangan calon kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.
Sementara, pada poin kedua tertulis, dalam hal partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau pasangan calon yang telah didaftarkan, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon pengganti.
"Kemarin kan kami pakai Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, di mana, partai pengusung hanya bisa mengusulkan satu pasangan calon."
"Jadi, kami mengikuti apa yang disampaikan KPU RI. Kami sesuai arahan KPU pusat," kata Khasanudin.
Kronologi Penolakan Pendaftaran Dico-Ali
Sebelumnya, berkas pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin ditolak dan dikembalikan KPU Kendal.
Dico-Ali mendaftar ke KPU Kendal pada Kamis (29/8/2024) malam, diusung PKB.
Khasanudin mengungkapkan, di hari yang sama, Kamis siang, PKB bersama PDI Perjuangan telah mendaftarkan pasangan Dyah Kartika Permanasari (Tika)-Benny Karnadi.
Baca juga: Kronologi Dico Ubah Arah Politik di Pilkada Kendal Versi Golkar
Dia mengatakan, setelah mendaftarkan Tika-Benny, Kamis petang, DPC PKB Kendal memberitahukan ke KPU bahkwa PKB akan mengusung petahana Dico yang berpasangan dengan Ali Nurudin.
Surat pendaftaran tersebut diberikan dari DPC PKB Kendal dengan Nomor 04289/DPC-23.24/01/VIII/2024.
Surat ditandatangani Ketua DPC PKB Kendal Muhammad Makmun dan Sekretaris DPC PKB Kendal Mahfud Sodiq, pada Rabu (28/8/2024).
Menurut Khasanudin, pada tanggal 21 Agustus 2024, PKB Kendal sebenarnya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPU mengenai pendaftaran pasangan Dico-Ali.
Namun, surat pemberitahuan tersebut lantas dicabut oleh PKB.
Selang beberapa hari kemudian, PKB mengirimkan kembali pemberitahuan soal pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan didaftarkan, yakni Tika-Benny.
Hingga akhirnya, PKB mendaftarkan Tika-Benny bersama PDIP.
"Tadi sudah kami periksa bersama, di surat rekomendasi itu, pada poin B menyatakan dukungan sebelumnya dicabut. Dalam artian bahwa dukungan tadi pagi (kepada Tika-Benny) itu dicabut."
"Jadi, ketika dukungan itu dicabut maka tidak bisa mencalonkan lagi atau mencalonkan pengganti, dan dukungan tersebut kembali kepada calon yang awal." sambungnya. (*)
Baca juga: Kirim Mobil Water Cannon, Satlantas Polresta Banyumas Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Kasegeran
Baca juga: Pertarungan Cicak vs Buaya di Pilgub Jateng, Siapa Bakal Menang? Begini Kata Pengamat Undip
Hasil Real Count Pilkada Kendal 2024: Tika-Benny Bakal Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati |
![]() |
---|
Gagal Nyalon Bupati Kendal, Dico Ganinduto Tetap ke TPS Nyoblos : 5 Tahun Lagi Saya Kembali |
![]() |
---|
Paslon Bupat dan Wakil Bupati i Kendal Adu Gagasan Masalah Tambak Ikan Bandeng |
![]() |
---|
Pendukung Saling Olok Saat Penyampaian Visi - Misi Paslon Bupati Kendal |
![]() |
---|
Jumlah Pendukung Paslon Pilkada Kendal Dibatasi saat Debat, Ini Aturannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.