Pilbup Kendal 2024

Pendaftaran Pilkada Ditolak, Pasangan Dico dan Ali Nurudin Gugat KPU Kendal

Dico yang merupakan kader Golkar mendaftar dengan 'kendaraan' Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB.

Agus Salim/TribunBanyumas.com
Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin di kantor KPU Kendal untuk pendaftaran Pilkada Kendal, Kamis (29/8/2024) malam. Pasangan ini mengajukan gugatan usai berkas pendaftaran mereka ditolak KPU. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Petahana Bupati Kendal, Dico Ganinduto yang berpasangan dengan Dewan Syuro DPC PKB Kendal, Ali Nurudin akan menggugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU setempat.

Dico yang merupakan kader Golkar mendaftar dengan 'kendaraan' Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB.

Sayang, ikhtiar bakal calon pasangan itu untuk mengabdikan diri di Kendal terganjal aturan prosedural.

Baca juga: Dico Ditolak Daftar Pilkada Kendal! Ini Aturan KPU soal Dukungan Parpol

Partai pengusung, yakni PKB tersandung regulasi pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati di Kendal.

Bagaimana bisa, PKB pagi itu bergandengan tangan dengan PDIP mendaftarkan bakal calon pasangan, Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi pada Kamis (29/8/2024) sekira pukul 10:35 WIB.

Namun, pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 17:10 WIB, beredar surat permohonan yang ditujukan kepada KPU dari DPC PKB Kendal.

Alhasil, ketua KPU Kendal, Khasanudin menyatakan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Dico Ganinduto - Ali Nurudin tidak diterima dan berkas dikembalikan.

Baca juga: Respons Golkar soal Dico Nyeberang ke PKB di Pilkada Kendal 2024

"Sesuai hasil pleno pendaftaran bupati dan wakil bupati atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, dinyatakan tidak diterima dan berkas dikembalikan," kata Ketua KPU Kendal, Khasanudin seusai proses pendaftaran, Kamis (29/8/2024) malam.

Khasanudin membeberkan alasan pengembalian berkas pendaftaran Dico dan Ali.

Ia menuturkan bahwa PKB sudah berkoalisi dengan PDIP untuk mendaftarkan Dyah Kartika (Mbak Tika) dan Benny Karnadi sebagai cabup-cawabup Kendal pada Kamis (29/8/2024) pagi. 

Sehingga, tidak sesuai pasal 40 dan pasal 43 ayat 4 UU Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Kemudian, pasal 11 dan pasal 100 peraturan KPU no 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

"Kemudian pada berita acara no 366/PL.02.2-BA/3324/2/2024 tentang penerimaan pendaftaran dalam pemilihan bupati wakil bupati 2024, pasangan calon bupati wakil bupati kendal 2024 Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi," jelasnya.

Dico-Ali Gugat KPU

Dico Ganinduto bakal mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Kendal

"Dinamika politik beberapa hari terakhir telah membawa kita kepada kondisi hari ini."

"Kita akan ikhtiar untuk menjalankan apa yang jadi opsi kita, kita akan mengajukan sengketa gugatan KPU ke Bawaslu Kendal," katanya dalam sesi jumpa pers di halaman kantor KPU Kendal, Kamis (29/8/2024) malam.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tak Bersama Golkar, Dico Maju di Pilkada Kendal

Dico menegaskan, pihaknya bakal serius menanggapi permasalahan ini sebagai bentuk perjuangan untuk memajukan Kendal menjadi lebih baik.

"Dari pertemuan dan diskusi penuh makna ini, kami mencapai kesepakatan ikhtiar untuk membangun Kendal lebih baik,"

"Sebagai manusia kita hanya bisa berencana sebaik mungkin."

"Namun pada akhirnya Allah yang menentukan." tegasnya.

Adapun surat pendaftaran Dico - Ali Nurudin telah diberikan dari DPC PKB Kendal, dengan nomor 04289/DPC-23.24/01/VIII/2024.

Surat ditandatangani Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun dan Sekretaris DPC PKB Kendal, Mahfud Sodiq pada Rabu (28/8/2024). 

Ketua PKB Kendal, Muhammad Makmun menuturkan, pihaknya hanya menjalankan perintah dari DPP PKB.

Baca juga: Dico Batal Maju di Pilwakot Semarang, Kemana Arah Dukungan Golkar?

Menurutnya, DPP PKB berkeinginan untuk menduetkan bakal calon pasangan Dico M Ganinduto bersama Ali Nurudin di Pilkada Kendal 2024.

"Kita punya cita-cita, bahwa Dico hrus dua priode dan melanjutkan hingga 5 tahun ke depan."

"Ini didampingi ketua dewan syuro PKB Kendal, yaitu ustad Ali Nurudin." paparnya. 

Ia pun mendukung langkah yang diambil Dico Ganinduto untuk proses sengketa gugatan ke Bawaslu Kendal.

"Sesuai aturan kita akan sengketa ke Bawaslu."

"Ini jadi ikhtiar kita, karena Pak Dico ini berprestasi dan diinginkan kembali di Kendal," sambungnya.

Di sisi lain, Makmun juga tak menampik telah mendaftarkan bakal calon pasangan lain di Pilkada Kendal.

Namun, hal itu merupakan perintah DPP PKB yang harus dipatuhi. 

"Tadi pagi kita sempat mengantar paslon selain Dico Ganinduto - Ali Nurudin, tapi sebagi DPC Kendal ya kita tunduk patuh terhadap apa yang menjadi perintah DPP," ungkapnya. (*)

Baca juga: Petahana Dico Maju Pilkada Kendal, 2 Partai Terancam Pecah? 

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved