Layanan Publik

Buka di 5 Titik. Berikut Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Cilacap Hari Ini, Kamis 29 Agustus 2024

Berikut jadwal dan lokasi Samsat Keliling Cilacap hari ini, Kamis (29/8/2024). Hadir di 5 titik.

Tribunbanyumas.com/Pingky Setiyo Anggraeni
Ilustrasi. Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor dengan memanfaatkan pelayanan Samsat Keliling di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Berikut jadwal Samsat Keliling Cilacap hari ini, Kamis (29/8/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Berikut jadwal dan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (29/8/2024).

Layanan Samsat Keliling Cilacap bertujuan memudahkan masyarakat menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Selain itu, layanan Samsat Keliling juga bertujuan menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Cilacap.

Di Samsat Keliling Cilqcap, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Baca juga: Prakiraan Cuaca Cilacap dari BMKG Hari Ini, Kamis 29 Agustus 2024: Berawan Sepanjang Hari

Layanan Samsat Keliling Cilacap hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB.

Berikut ini jadwal Samsat Keliling Cilacap, hari ini:

  • Samsat Keliling 1: Kantor Kecamatan Jeruklegi.
  • Siaga 1: Kantor Kecamatan Kawunganten, Kantor Kecamatan Bantarsari, Kantor Kecamatan Dayeuhluhur.
  • Siaga 2 : Kantor Kecamatan Cipari

Namun, bagi masyarakat Cilacap Kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, Anda disarankan langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Baca juga: Polisi Investigasi Kebakaran Kios Jalan MT Haryono Cilacap, Ada Apa?

Selain Samsat Keliling Cilacap, wajib pajak juga dapat memanfaatkan Samsat Malam yang beroperasi pada malam hari, mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (*)

Baca juga: PKB Kabupaten Tegal Usung Ischak-Kholid: Terima Kasih Bu Umi Azizah!

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved