Dieng Culture Festival 2024

Kakek dan Nenek Pencopet Beraksi Saat Ribuan Pengunjung Nikmati Hiburan DCF

Pencopet yang beraksi saat event Dieng Culture Festival (DCF) 2024 di Lapangan Pandawa, Desa Dieng Kulon berhasil ditangkap

|
Istimewa
Pencopet di DCF tertangkap Polres Banjarnegara 


Kemudian korban mencoba mencarinya akan tetapi tidak ketemu, atas kejadian tersebut kemudian korban melapor ke petugas Polres Banjarnegara," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis. 


Adapun korban kedua, lanjut dia, tersangka SA mencuri telepon milik seorang perempuan berinsial FK (25) warga Kelurahan Kelapa Dua Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.


Mulanya Sabtu (24/8/2024) sekira pukul 23.30 WIB korban selesai menyaksikan acara Jazz Atas Awan.


Satu unit HP Iphone 15 Pro Max Warna Deep Blue milik korban disimpan di saku jaket, setelah ada himbauan banyak jambret. 


HP tersebut korban simpan ke dalam tas, setelah itu korban meninggalkan lokasi keluar jalan kaki bersama temannya menuju titik 0 Km.


Sesampainya di lokasi korban mengecek telepon akan tetapi sudah tidak ada.


"Setelah itu teman korban mengecek tas slempang korban dan terdapat robekan di bagian belakang, atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan ke Petugas," katanya. 


Setelah menerima laporan tersebut, kemudian Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

Baca juga: Persijap Bakal Kembali Jadi Musafir di Liga 2, Stadion Gelora Bumi Kartini Rampung Oktober


Setelah mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku, kemudian dilakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.


Kedua pelaku berhasil diamanakan, Minggu (25/8/2024) sekitar pukul 03.30 WIB di depan Alfamart Rakit Jalan Raya Rakit Banjarnegara.


Setelah itu pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjarnegara.


Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 2 unit HP, Iphone 15 Pro Max Warna Deep Blue dan Iphone 11 Warna Putih, selain itu juga 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol. R-2953-OS beserta STNK dan kunci yang digunakan untuk sarana transportasi. 


Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, kata dia, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (jti) 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved