Polemik Revisi UU Pilkada
Makna Peringatan Darurat Indonesia di Tengah Revisi UU Pilkada dan Putusan MK
Gambar Garuda Pancasila berlatar biru disertai tulisan 'Peringatan Darurat' bertebaran di media sosial, terutama di X (Twitter) dan Instagram.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Gambar Garuda Pancasila berlatar biru disertai tulisan 'Peringatan Darurat' bertebaran di media sosial, terutama di X (Twitter) dan Instagram.
Unggahan ini beredar setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merevisi UU Pilkada, Rabu (21/8/2024).
Dalam peredarannya, gambar ini disertai sejumlah tanda pagar (tagar) yang berhasil menjadi trending topic, di antaranya #KawalPutusanMK, #KawalDemokrasi, #TolakPilkadaAkal2an, dan #TolakPolitikDinasti.
Gambar ini diunggah untuk memprotes keputusan DPR RI yang menjegal putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas parpol dan batas usia peserta Pilkada.
Sementara, peringatan darurat Indonesia ini pula yang menjadi magnet menggelar demonstrasi menolak revisi UU Pilkada yang berlangsung di berbagai daerah, Kamis (22/8/2024).
Aksi demo di antaranya digelar di depan Gedung DPR RI, Gedung MK, serta di depan gedung DPRD sejumlah tempat, di antaranya di Kota Semarang, Yogyakarta, juga Bandung.
Lantas, bagaimana gambar Garuda Pancasila berlatar biru dan bertuliskan peringatan darurat Indonesia ini muncul?
Baca juga: DPR Tunda Pengesahan Revisi UU Pilkada di Tengah Aksi Demo
Dikutip dari Kompas.com Rabu (21/8/2024), unggahan gambar Garuda Pancasila berlatar biru dengan tulisan "PERINGATAN DARURAT" diperolah dari tangkapan layar analog horor buatan EAS Indonesia Concept.
Gambar tersebut kemudian dibagikan banyak warganet di X (Twitter) dan Instagram disertai sejumlah tagar setelah melihat DPR melakukan tindakan inkonstitusional lewat revisi UU Pilkada.
Dalam rapat Badan Legislasi DPR RI, Rabu, mereka merevisi UU Pilkada namun mengabaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas syarat pencalonan kepala daerah dan usia bakal calon kepala daerah.
Tindakan ini dinilai inkonstitusional.
Dua poin yang direvisi Baleg DPR RI dalam UU Pilkada itu adalah, pertama, mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya, suatu beleid yang dengan tegas sudah diputus MK bertentangan dengan UUD 1945.
Kedua, mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan.
Padahal, MK kemarin menegaskan bahwa titik hitung harus diambil pada penetapan pasangan calon oleh KPU.
Putusan MK Tidak Bisa Dibatalkan DPR
| Ada yang Terluka dalam Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Banyumas, Kapolresta: Pengamanan Sesuai SOP |
|
|---|
| Verrel Alami Luka 11 Jahitan, Satria Luka Ringan di Perut saat Demo di DPR |
|
|---|
| Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Banyumas Hingga Malam, Massa Bubar setelah Disemprot Water Cannon |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Banyumas Ricuh, Massa Gagal Masuk Gedung DPRD |
|
|---|
| Guru Besar Unsoed Purwokerto: Jangan Lengah, Pastikan Revisi UU Pilkada Tidak Pernah Disahkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Gambar-Garuda-Pancasila-berlatar-biru-disertai-tulisan-Peringatan-Darurat-Indonesia.jpg)