Polemik Revisi UU Pilkada
BREAKING NEWS: DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Pendaftaran Calon Sesuai Putusan Terbaru MK
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan, putusan terbaru MK terkait ambang batas dan syarat usia peserta pilkada menjadi dasar Pilkada 2024.
Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan, putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas dan syarat usia peserta pilkada menjadi dasar Pilkada 2024.
Keputusan ini diambil DPR RI lantaran pihaknya tak memiliki cukup waktu untuk menggelar paripurna pengesahan revisi UU Pilkada menjelang pendaftaran calon peserta Pilkada 2024.
"Karena Selasa (27/8/2024) sudah tahapan pendaftaran pilkada, kita taat dan patuh, saat pendaftaran nanti, yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Sufmi Dasco dalam konferensi pers di DPR RI, seperti dikutip dari Kompas TV, Kamis (22/8/20204).
Dasco menjelaskan, sesuai tata tertib DPR RI, paripurna dijadwalkan setiap hari Selasa dan Kamis.
Itu sebabnya, pihaknya tak memiliki waktu lagi menggelar paripurna DPR pengesahan revisi UU Pilkada jika tujuannya untuk Pilkada 2024.
Namun, Dasco mengatakan, pembahasan revisi UU Pilkada bisa dilanjutkan lagi nanti untuk pilkada selanjutnya atau Pilkada 2029.
"Kami berkeputusan tidak melanjutkan sekarang," imbuhnya.
Baca juga: KPU Pastikan Penyusunan PKPU Pilkada 2024 Seusai Putusan MK Terbaru Soal Ambang Batas dan Usia Calon
Dasco membantah revisi UU Pilkada ini digelar mendadak.
Menurutnya, pembahasan revisi UU Pilkada dimulai sejak Januari 2024.
Dasco pun membantah dirinya sempat bertemu Presiden Jokiwi sebelum keputusan DPR RI ini.
Sebelumnya, Kamis pagi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Penundaan dilakukan lantaran peserta rapat yang hadir tak memenuhi kuorum.
Pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hingga rapat berlangsung, hanya 89 orang anggota DPR RI yang hadir.
"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna, Kamis pagi.
Baca juga: Diwarnai Aksi Jalan Mundur, Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Solo Suarakan Pulangkan Jokowi
Politikus Gerindra itu akhirnya memutuskan menunda sidang karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Ada yang Terluka dalam Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Banyumas, Kapolresta: Pengamanan Sesuai SOP |
![]() |
---|
Verrel Alami Luka 11 Jahitan, Satria Luka Ringan di Perut saat Demo di DPR |
![]() |
---|
Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Banyumas Hingga Malam, Massa Bubar setelah Disemprot Water Cannon |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Banyumas Ricuh, Massa Gagal Masuk Gedung DPRD |
![]() |
---|
Guru Besar Unsoed Purwokerto: Jangan Lengah, Pastikan Revisi UU Pilkada Tidak Pernah Disahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.