Polemik Revisi UU Pilkada

BREAKING NEWS: DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Pendaftaran Calon Sesuai Putusan Terbaru MK

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan, putusan terbaru MK terkait ambang batas dan syarat usia peserta pilkada menjadi dasar Pilkada 2024.

|
Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
DOK DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan, putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas dan syarat usia peserta pilkada menjadi dasar Pilkada 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan, putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas dan syarat usia peserta pilkada menjadi dasar Pilkada 2024.

Keputusan ini diambil DPR RI lantaran pihaknya tak memiliki cukup waktu untuk menggelar paripurna pengesahan revisi UU Pilkada menjelang pendaftaran calon peserta Pilkada 2024.

"Karena Selasa (27/8/2024) sudah tahapan pendaftaran pilkada, kita taat dan patuh, saat pendaftaran nanti, yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Sufmi Dasco dalam konferensi pers di DPR RI, seperti dikutip dari Kompas TV, Kamis (22/8/20204).

Dasco menjelaskan, sesuai tata tertib DPR RI, paripurna dijadwalkan setiap hari Selasa dan Kamis.

Itu sebabnya, pihaknya tak memiliki waktu lagi menggelar paripurna DPR pengesahan revisi UU Pilkada jika tujuannya untuk Pilkada 2024.

Namun, Dasco mengatakan, pembahasan revisi UU Pilkada bisa dilanjutkan lagi nanti untuk pilkada selanjutnya atau Pilkada 2029.

"Kami berkeputusan tidak melanjutkan sekarang," imbuhnya.

Baca juga: KPU Pastikan Penyusunan PKPU Pilkada 2024 Seusai Putusan MK Terbaru Soal Ambang Batas dan Usia Calon

Dasco membantah revisi UU Pilkada ini digelar mendadak.

Menurutnya, pembahasan revisi UU Pilkada dimulai sejak Januari 2024.

Dasco pun membantah dirinya sempat bertemu Presiden Jokiwi sebelum keputusan DPR RI ini.

Sebelumnya, Kamis pagi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Penundaan dilakukan lantaran peserta rapat yang hadir tak memenuhi kuorum.

Pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hingga rapat berlangsung, hanya 89 orang anggota DPR RI yang hadir.

"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna, Kamis pagi.

Baca juga: Diwarnai Aksi Jalan Mundur, Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Solo Suarakan Pulangkan Jokowi

Politikus Gerindra itu akhirnya memutuskan menunda sidang karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved