Berita Banyumas

Bisnis Tembakau Sintetis, 2 Pemuda di Banyumas Dibekuk Polisi. Beli Secara Online

Dua pemuda di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas karena mengedarkan narkotika.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Dok Polresta Banyumas
Penyidik memeriksa dua pemuda di Satresnarkoba Polresta Banyumas, Rabu (21/8/2024). Keduanya ditangkap lantaran bisnis tembakau sintetis mengandung narkoba. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Dua pemuda di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas karena mengedarkan narkotika.

Keduanya mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari toko online.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo mengungkapkan, dua pemuda tersebut masing-masing berinisial HM (24), warga Desa Cikawung, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas; dan FA (20), warga Desa Karangkemiri Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.

Ari mengatakan, narkotika yang diedarkan kedua pemuda tersebut adalah tembakau sintetis dan obat terlarang.

Sementara, Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto menambahkan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat.

"Kami menerima informasi terkait aduan dari masyarakat tentang peredaran narkotika dan obat-obatan berbahya di Kabupaten Banyumas," ujar Willy, Rabu (21/8/2024).

Baca juga: Dukungan Kepada Sadewo-Lintarti untuk Pilkada Banyumas Bertambah, Amunisi Datang dari PKS dan PPP

Willy mengatakan, kedua pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap pada Kamis (8/8/2024), pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Karangkemiri, Kecamatan Pekuncen.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 42,4745 gram tembakau sintetis bukan tanaman terbungkus dalam satu plastik klip transparan, 7,36603 gram tembakau sintetis dalam 8 platik klip, dan 25 butir obat psikotropika.

"Dari keterangan tersangka, barang tersebut dibeli secara online dan dijual atau diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas," katanya. 

Baca juga: Dikabarkan Persibas Banyumas Dijual Lantaran Biaya Tinggi, Begini Jawaban Manajemen

Menurut Willy, saat ini, kedua pemuda tersebut masih diperiksa di Satresnarkoba Polresta Banyumas.

Keduanya bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 55 ayat (1) angka 1, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 62 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (*)

Baca juga: Truk Pengangkut Kayu Terguling Timpa Motor Tossa di Banyumanik Semarang, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Baca juga: DPR Tunda Pengesahan Revisi UU Pilkada di Tengah Aksi Demo

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved