Berita Jepara

Bejat, Ayah Tiri di Jepara Cabuli Anak 8 Tahun. Tepergok Warga saat Berulah di Gor Sepak Takraw

Bocah 8 tahun di Jepara dicabuli ayah tiri di kamar mandi Gor Sepak takraw di Desa Gedangan, Kecamatan Welahan, Jepara.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
UNSPLASH/CALEB WOODS
Ilustrasi kekerasan pada anak. Bocah 8 tahun di Jepara dicabuli ayah tiri di kamar mandi Gor Sepaktakraw di Desa Gedangan, Kecamatan Welahan, Jepara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - ASB (39), warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), tega mencabuli anak tiri yang baru berusia delapan tahun.

Kasatreskri Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo mengatakan, pencabulan itu terjadi pada 7 Agustus 2024.

Menuruy Yorisa, saat itu, sekitar pukul 05.50 WIB, ASB membangunkan korban yang tengah tidur dan mengajaknya pergi ke suatu tempat, naik becak.

Mereka kemudian berhenti di belakang Gelanggang Olahraga (Gor) Sepak takraw di Desa Gedangan, Kecamatan Welahan, Jepara

Setelah turun dari becak, ASB mengajak korban masuk ke dalam kamar mandi yang sudah tak terpakai. 

Di situlah ASB memaksa dan mencabuli korban.

"Motifnya, pelaku terdorong hasrat seksualnya," kata Yorisa, Rabu (21/8/2024).

Baca juga: Bejat, Ayah Tiri di Jepara Cabuli Anaknya yang Masih SD. Iming-imingi Korban dengan Kuota Internet

Baca juga: 2 Laga Uji Coba Disiapkan Persijap Jepara Jelang Liga 2, Lawan Sriwijaya FC dan Klub di Jakarta

Peristiwa ini ternyata dilihat dua saksi, SYC (35) dan AS (34), warga Desa Gedangan.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Menurut Yorisa, polisi telah menahan ASB di Mapolres Jepara dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam kasus ini, ASB dijerat Pasal 81 juncto 76D  dan atau Pasal 82 juncto 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Baca juga: Dikabarkan Persibas Banyumas Dijual Lantaran Biaya Tinggi, Begini Jawaban Manajemen

Baca juga: Kaesang Diuntungkan! DPR Tolak Putusan MK dan Akomodir MA Soal Batas Usia Minimal Calon Pilkada

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved