Berita Jepara
Bejat, Ayah Tiri di Jepara Cabuli Anak 8 Tahun. Tepergok Warga saat Berulah di Gor Sepak Takraw
Bocah 8 tahun di Jepara dicabuli ayah tiri di kamar mandi Gor Sepak takraw di Desa Gedangan, Kecamatan Welahan, Jepara.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - ASB (39), warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), tega mencabuli anak tiri yang baru berusia delapan tahun.
Kasatreskri Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo mengatakan, pencabulan itu terjadi pada 7 Agustus 2024.
Menuruy Yorisa, saat itu, sekitar pukul 05.50 WIB, ASB membangunkan korban yang tengah tidur dan mengajaknya pergi ke suatu tempat, naik becak.
Mereka kemudian berhenti di belakang Gelanggang Olahraga (Gor) Sepak takraw di Desa Gedangan, Kecamatan Welahan, Jepara.
Setelah turun dari becak, ASB mengajak korban masuk ke dalam kamar mandi yang sudah tak terpakai.
Di situlah ASB memaksa dan mencabuli korban.
"Motifnya, pelaku terdorong hasrat seksualnya," kata Yorisa, Rabu (21/8/2024).
Baca juga: Bejat, Ayah Tiri di Jepara Cabuli Anaknya yang Masih SD. Iming-imingi Korban dengan Kuota Internet
Baca juga: 2 Laga Uji Coba Disiapkan Persijap Jepara Jelang Liga 2, Lawan Sriwijaya FC dan Klub di Jakarta
Peristiwa ini ternyata dilihat dua saksi, SYC (35) dan AS (34), warga Desa Gedangan.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Menurut Yorisa, polisi telah menahan ASB di Mapolres Jepara dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Dalam kasus ini, ASB dijerat Pasal 81 juncto 76D dan atau Pasal 82 juncto 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Baca juga: Dikabarkan Persibas Banyumas Dijual Lantaran Biaya Tinggi, Begini Jawaban Manajemen
Baca juga: Kaesang Diuntungkan! DPR Tolak Putusan MK dan Akomodir MA Soal Batas Usia Minimal Calon Pilkada
Siswa Sekolah Rakyat Jepara Mundur Habis, Sisa 6 Siswa Cadangan akan Diassesmen Ketat |
![]() |
---|
Semua SPPG di Jepara Belum Kantongi SLHS, Bupati Witiarso Targetkan 13 Hari Proses Rampung |
![]() |
---|
Makanan MBG di Jepara Tak Boleh Dibawa Pulang, Harus Dimakan di Sekolah. Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kerangka Manusia di Hutan Jinggotan Jepara Bikin Geger, Diduga Warga yang Hilang Juni Lalu |
![]() |
---|
Kualitas Ukir Jepara Diminati Investor Spanyol, Berpotensi Jadi Ikon Ekspor Asia di Sektor Furnitur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.