Berita Jateng
Tawuran Maut Tewaskan Security KIT Batang, 12 Anggota Gengster Ditangkap
Kepolisian Resor (Polres) Batang berhasil menangkap 12 anggota gengster yang terlibat dalam tawuran maut di Desa Subah
Penulis: dina indriani | Editor: khoirul muzaki
Dari Geng TIMATIL Subah, pihak kepolisian mengamankan tiga pelaku dewasa yaitu Alfid Ridwan (19), Dhana Anazaputra (20), dan Risanto (19). Lalu dua pelaku anak yaitu MFZ (16) dan SA (14).
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit ponsel iPhone yang diduga digunakan untuk merekam kejadian, beberapa bilah clurit, pedang, corbek, serta kendaraan roda dua yang digunakan para pelaku.
AKBP Nur Cahyo menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia yang mengatur tentang kekerasan di muka umum.
Baca juga: Seleksi CPNS Basarnas 2024 Resmi Dibuka, Ada 1388 Formasi Terbanyak Lulusan SMA
Jika mengakibatkan seseorang meninggal dunia, ancaman hukuman mencapai maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang ancamannya hingga 10 tahun penjara.
"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan seperti ini. Selain itu, kami juga akan menyelidiki lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam peristiwa ini," pungkasnya.(din)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.