Berita Jateng
Kisah Benny Warga Kudus yang Menang Gugat Hotel Sato di MA, Rumahnya Rusak Terdampak Pembangunan
Spanduk protes tersebut dipasang tepat persis di sebelah Hotel Sato Kudus yang selama ini berperkara dengan dirinya
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Benny Gunawan Ongkowidjojo warga Desa Kramat, Kecamatan Kota Kudus memasang spanduk sebagai bentuk protes atas lambannya Pemerintah Kabupaten Kudus dalam menindak putusan Mahkamah Agung (MA).
Spanduk protes tersebut dipasang tepat persis di sebelah Hotel Sato Kudus yang selama ini berperkara dengan dirinya.
Dalam spanduk tersebut bertuliskan bahwa Hotel Sato Bodong. Sebab, menurut dia, hotel tersebut berdiri tanpa legalitas alias Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hotel tersebut tidak sah lantaran telah dibatalkan oleh MA. Putusan tersebut tertuang dalam nomor 212/PK/TUN/2023 yang memenangkan Benny dalam putusan Peninjauan Kembali (PK).
Benny merasa dirugikan dengan adanya hotel tersebut. Menurut dia, rumahnya rusak akibat dampak pembangunan hotel. Rumahnya berada tepat persis di sebelah hotel tersebut.
Baca juga: 11.300 Mahasiswa Baru Mengikuti PKKMB Unnes 2024, Penuhi Lapangan Prof. Dumadi
Merasa dirugikan, dia menempuh jalur hukum dan rupanya MA mengabulkan permohonannya.
“Gugatan saya sudah menang di MA. Itu sudah ada nomor keputusannya. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari pemerintah daerah,” kata Benny.
Memang Benny protes dengan pemerintah setempat yang dinilainya tidak ada tindakan sama sekali. Di dalam spanduk yang dia pasang tersebut juga menyinggung pemerintah daerah yang menurutnya membiarkan hotel tersebut tetap beroperasi.
“Hukum harus ditegakkan, rumah kami rusak,” kata dia.
Sementara kuasa hukum Benny, Budi Supriyatno mengatakan, bahwa manajemen Hotel Sato Kudus mengajukan PK atas PK yang telah dimenangkan oleh kliennya. Hal itu dinilainya aneh.
Baca juga: Belasan Ribu Warga Negara Asing Tercatat Naik Kereta Api di Daop 5 Purwokerto, Ada Apa?
Menurut dia, dalam kekuasaan kehakiman tidak ada PK kemudian dilanjut lagi dengan PK yang baru.
“Kami merasa aneh. Kami belum menerima berkas dari MA. Hanya kami diberitahu dari PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Semarang kalau manajemen Sato mengirimkan berkas PK,” kata Budi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.