Berita Purbalingga
Perubahan APBD Purbalingga Tahun 2024 Ditarget Naik, Berikut Rincian Anggarannya
Perubahan APBD 2024 Kabupaten Purbalingga ditargetkan naik sebesar Rp.25.883.047.000,- atau 1,24%
TRIBUNBANYUMAS.COM, Perubahan APBD 2024 Kabupaten Purbalingga ditargetkan naik sebesar Rp.25.883.047.000,- atau 1,24 persen apabila dibandingkan dengan anggaran pendapatan yang ditetapkan dalam APBD 2024 murni.
Sehingga besarannya menjadi Rp.2.112.980.979.000,-.
Hal ini disampaikan Bupati Purbalingga dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Daerah Dan DPRD Kabupaten Purbalingga Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 Dan 3 Rancangan Peraturan Daerah Lainnya.
“Kenaikan pendapatan tersebut bersumber dari kenaikan pendapatan asli daerah sebesar Rp.28.653.917.000,- atau 9,39%; penurunan pendapatan transfer sebesar Rp.3.439.586.000,- atau 0,19%; dan kenaikan lain - lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.668.716.000,- atau 57,08%,” jelas Bupati pada Rabu (14/8/2024) di Ruang Rapat DPR.
Adapun belanja daerah pada Perubahan APBD tahun 2024 direncanakan naik sebesar Rp.78.558.132.000,- atau 3,66% apabila dibandingkan dengan anggaran belanja APBD tahun 2024 murni, sehingga besarannya menjadi Rp.2.223.593.564.000,-.
Baca juga: Pasangan Wiwit-Hajar Resmi Dapat Rekomendasi dari PAN untuk Maju Pilkada Jepara
“Kami menyadari kenaikan penerimaan daerah masih belum dapat sepenuhnya mencukupi kebutuhan anggaran belanja daerah yang dibutuhkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Keterbatasan kemampuan anggaran tersebut tentu saja menuntut Pemda untuk menyusun dan menetapkan skala prioritas secara ketat dalam pengalokasian anggaran belanja terhadap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan,” tuturnya.
Baca juga: Lawan PSIS, Septian David Maulana Sebut Persis Akan Tertekan
Tiga Raperda lainnya yang dimaksud antara lain : 1) Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Purbalingga; 2) Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada BUMD; 3) Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa.
”Dapat kami sampaikan bahwa ketiga Raperda dimaksud telah selesai berproses melalui pembahasan antara panitia khusus dengan tim perumus rancangan peraturan daerah sesuai ketentuan perundang - undangan, ”katanya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.