Berita Nasional

PTUN Batalkan Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, Tak Mau Kembalikan Posisi Anwar Usman

Gugatan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman soal pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dikabulkan PTUN.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersiap memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Gugatan Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dikabulkan PTUN. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman soal pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hanya saja, permintaan ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali duduk sebagai ketua MK tak dikabulkan.

Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian petikan putusan PTUN dikutip dari laman direktori Mahkamah Agung, Selasa (13/8/2024).

Dalam putusannya, PTUN menyatakan, keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.

Baca juga: Tak Cukup Layangkan Surat Keberatan, Anwar Usman Gugat Ketua Baru MK ke PTUN Jakarta

Maka itu, PTUN Jakarta mewajibkan surat keputusan tersebut dicabut.

"Mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo SH MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi amar putusan PTUN itu.

Pokok perkara lain yang dikabulkan PTUN adalah permohonan Anwar Usman dipulihkan seperti semula harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi.

Sementara, permohonan yang tidak dikabulkan, terkait permintaan Anwar Usman menduduki lagi jabatan ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.

Baca juga: Gelar Guru Besar Kehormatan Anwar Usman Terancam Dicabut Unissula, Tinggal Menunggu Ini

Begitu pula permohonan Anwar Usman yang meminta PTUN menghukum MK membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari, apabila MK lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Namun demikian putusan tersebut belum inkrah, MK masih bisa mengajukan banding.

Anwar Usman sebelumnya menggugat Suhartoyo sebagai Ketua MK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Anwar, pada Jumat (24/11/2023).

"Penggugat: Prof Dr Anwar Usman SH MH Tergugat: Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, pada Jumat (24/11/2023).

Dalam gugatannya, Anwar Usman meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Kisruh di internal MK terjadi setelah Anwar Usman mengeluarkan putusan terkait batas usia capres dan cawapres yang membuka jalan keponakannya sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024 sebagai wapres Prabowo Subianto. (Tribunnews.com/Dodi Esvandi)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Breaking News: Kabulkan Gugatan Anwar Usman, PTUN Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK".

Baca juga: Warga Pesalakan Pemalang Mulai Sesak Napas. 1 Hektare TPA Sampah Terbakar, Asap Masuk Permukiman

Baca juga: Striker PSIS Sudi Abdallah Cedera, Persis Berpeluang Pertahankan Rekor Belum Kalah dari Mahesa Jenar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved