Berita Wonosobo
Bertugas Tanam Sabu di Sejumlah Lokasi, Pemuda di Wonosobo Dibekuk Polisi
Penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Lingkar Kenjer-Kliwonan, pasar pagi Kertek, Wonosobo saat hendak menanam barang haram
Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti puluhan paket narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso menjelaskan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Selasa (30/7/2024).
Penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Lingkar Kenjer-Kliwonan, pasar pagi Kertek, Wonosobo saat hendak menanam barang haram di sejumlah lokasi.
Pelaku bernama HS (30) warga KWonosobo yang sudah bolak balik masuk penjara dengan kasus yang berbeda-beda.
"Modus pelaku berperan menanam sabu di titik-titik pengambilan. Kita sudah melakukan penyelidikan kurang lebih 1 bulan hingga akhirnya berhasil ditangkap," ucap Teguh saat konferensi pers, Senin (12/8/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: PSIS Cari Striker Asing Pengganti Sudi Abdallah
Saat penangkapan, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti sekitar 53 paket sabu dengan berat yang beragam, 10 butir pil inex, 1 bong (alat hisap), dan berbagai barang bukti seperti sedotan, tisu dan barang lainnya.
Menurut pengakuan pelaku, semua barang tersebut rencananya akan disebar di berbagai titik yang telah ditentukan.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam penangkapan ini pelaku hanya bertindak untuk menanamkan sejumlah narkotika itu di dua Kabupaten, yakni Wonosobo dan Temanggung.
Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial W yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Banser Geruduk Mapolres Karawang Buntut Penganiayaan Anggota dan Persekusi Kiai Oleh OTK
"Pelaku ini mengaku mendapatkan barang dari orang yang berinisial W, lewat transaksi tempel (bertemu secara langsung) yang dilakukannya," jelasnya.
Teguh menyebut, dari total 18,3 gram sabu yang berhasil diamankan, serta 0,10 gram serbuk kristal, serta 10 pil inex yang berhasil digagalkan ditaksir mencapai nilai Rp 30 juta.
"Pelaku atas perbuatannya akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 112 dan 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (ima)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.