Berita Wonosobo

Tak Terima Ditahan, Warga Gondang Gugat Polres Wonosobo. Ini Duduk Perkaranya

Seorang warga Gondang, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, mempraperadilankan Polres Wonosobo.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati
UNSPLASH/TINGEY INJURY LAW FIRM
Ilustrasi hukum. Warga Wonosobo praperadilankan Polres Wonosobo karena tak terima ditahan atas pelaporan yang dilakukan rekan kerja. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Seorang warga Gondang, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, mempraperadilankan Polres Wonosobo.

Langkah hukum ini ditempuh warga bernama Masrut Dwi Putra itu karena tak terima ditangkap bersama sang ibu dalam kasus pidana kerja sama bisnis properti dengan rekan kerja.

Kuasa Hukum Masrut, Giovani Sawolfarm menjelaskan, gugatan praperadilan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo.

Sementara, dalam kasus pidana kerja sama bisnis, baik kliennya maupun teman kerja, saling melaporkan ke polisi.

Namun, pada akhir Juli 2024 lalu, kliennya ditangkap atas kasus pidana yang dilaporkan.

"Kami menyesalkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada klien kami. Karena, seharusnya, penangkapan baru bisa dilakukan setelah seluruh proses perkara itu selesai dan ada putusan dalam persidangan,” terangnya, Jumat (9/8/2024).

Baca juga: Berharap Kadernya Musuh Kotak Kosong di Pilkada Wonosobo, PDIP Terus Komunikasi dengan Parpol Lain

Ia menjelaskan, kronologi penangkapan itu bermula saat kliennya memiliki masalah bisnis dengan rekan kerja. 

Karena dianggap belum ada titik temu, kedua pihak saling lapor masalah tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo.

"Saat ini, proses hukum masih berjalan. Tetapi, pihak kepolisian memberikan surat penangkapan dan penahanan kepada klien kami yang seharusnya itu belum boleh dilakukan," ucapnya.

Sidang gugatan tersebut dilakukan pertama kali di Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo pada Rabu (7/8/2024) lalu. 

Hingga saat ini, proses sidang praperadilan masih akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan.

Pada sidang lanjutan yang digelar pada Jumat (9/8/2024), pihaknya menghadirkan saksi ahli di hadapan majelis hakim. 

Saksi ahli tersebut diminta menjelaskan mekanisme penangkapan yang benar secara undang-undang yang berlaku.

"Kami sudah hadirkan saksi ahli dalam perkara ini dan menurut pandangannya soal kasus ini, harus ditangguhkan terlebih dahulu (penahanan)," ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni membenarkan pihaknya tengah menjalani sidang praperadilan di PN Wonosobo.

"Iya, kami sedang menghadapi proses praperadilan dan sebenarnya, kami sudah menyiapkan seluruh jawaban yang dibutuhkan untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan ini," ujarnya.

Baca juga: Kronologi Motor Honda Beat Terbakar di SPBU Ngasinan Wonosobo Usai Mengisi BBM

Akan tetapi, Kuseni belum berani membuka jawaban tersebut lantaran masih menunggu jawaban Kapolres terlebih dahulu.

"Kami juga sedang menunggu karena dalam sidang ini kan ditujukkan kepada institusi Polres Wonosobo, maka saya belum berani untuk menyampaikan kepada publik sebelum ada jawaban dari kapolres. Semoga, dalam waktu dekat ini bisa kami sampaikan kepada rekan-rekan," katanya. (*)

Baca juga: Serius Jalin Koalisi dengan PKS di Pilkada Kota Tegal, Golkar Turunkan Rekomendasi ke Faruq-Ashim

Baca juga: Samani-Bellinda Dapat Tambahan Dukungan dari PAN, Bisa Daftar Pilkada Kudus ke KPU

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved