Berita Jateng

Jateng Rugikan Negara Hingga Rp121,77 Miliar Pada 2023 Gara-gara Peredaran Rokok Ilegal

Jateng merugikan negara hingga Rp121,77 miliar pada 2023 lantaran peredaran rokok ilegal.

Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
KOMPAS.com/AMIR SODIKIN
ILUSTRASI. Pekerja tengah merapikan rokok yang selesai dilinting sebelum masuk proses pengepakan. Jateng merugikan negara hingga Rp121,77 miliar pada 2023 lantaran peredaran rokok ilegal. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemprov Jateng mencatat, terjadi kerugian negara hingga Rp121,77 miliar akibat peredaran rokok ilegal pada 2023.

Produksi rokok ilegal atau tanpa cukai di Jateng, pada 2023, mencapai 6,87 persen dari total produksi.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagngan Jateng, Sakina Rosellasari, Minggu (11/8/2024).

Sakina mengatakan, cara peredaran rokok ilegal di Jateng beragam, mulai dari secara diam-diam antarorang atau kelompok, penyelundupan skala besar lewat truk pengiriman barang atau jasa pengiriman paket, hingga penjualan melalui sosial media atau e-commerce.

Berdasarkan pengawasan yang dilakuksn Bea Cukai dan Pemprov Jateng, peredaran rokok tanpa pita cukai maupun pita cukai palsu tidak hanya di kota-kota besar tetapi juga sampai pelosok desa.

"Kondisi ini tentu tidak hanya memprihatinkan tetapi juga mengakibatkan kerugian penerimaan negara. Rokok ilegal juga lebih berbahaya bagi kesehatan karena tidak melalui uji laboratorium," kata Sakina.

Baca juga: Jangan Kaget, 32 Titik Ruas Jalan di Kudus Dibangun dengan Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau

Menurutnya, penjualan rokok ilegal mudah dijangkau banyak orang, termasuk anak-anak.

Kondisi ini berpotensi meningkatkan prevelensi merokok pada anak.

Ia berharap, kegiatan Choir Competition bertema Gempur Rokok Ilegal yang digelar beberapa waktu lalu di Kota Semarang, dapat memberikan edukasi tentang bahaya rokok ilegal kepada masyarakat umum. 

Kegiatan tersebut diikuti 12 tim yang berasal dari sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta di Kota Semarang, Salatiga, Solo, dan Kudus.

"Kegiatan yang telah digelar bertujuan untuk mengampayekan gempur rokok ilegal," katanya.  

Lomba tersebut, kata Sakina, merupakan kreativitas dinas dalam kampanye gempur rokok ilegal

Rencananya, mereka juga menggelar event yang lebih inovatif, semisal lomba film pendek, Tiktok, dan kreasi lain.

Baca juga: Warung-warung di Kebumen Mendadak Dirazia Polisi dan Petugas Cukai, Rokok Ilegal Jadi Target


Sementara, Sekda Provinsi Jateng Sumarno mengatakan, rokok merupakan salah satu barang yang dikenai cukai

Dijelaskannya, cukai atau pungutan negara itu dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik khusus, semisal konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, atau pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. 

"Dana bagi hasil cukai rokok paling besar digunakan untuk penanganan kesehatan masyarakat. Antara lain, pembayaran BPJS dan peralatan rumah sakit," imbuhnya. (*)

Baca juga: 4 Penyakit Paling Mematikan di Indonesia Diungkap Kemenkes, Pencegahan akan Melibatkan Posyandu

Baca juga: Disdik Kota Blitar Imbau Belajar Daring di Hari Laga Kandang Arema FC, Trauma Kerusuhan Suporter?

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved