Pilbup Tegal 2024

Ratusan Warga Demo, Tak Terima Calon Independen Pilbup Tegal yang Didukung Tak Lolos Vermin

Ratusan pendukung pasangan independen Pilkada Kabupaten Tegal demo, tak terima calon mereka tak lolos verifikasi administrasi tahap kedua.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DESTA LEILA KARTIKA
Ratusan pendukung pasangan H Muhammad Mu'min-Bima Eka Sakti, bakal calon bupati dan wakil bupati independen, menggeruduk kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal, Jumat (9/8/2024). Mereka memprotes keputusan KPU Kabupaten Tegal yang menyatakan pasangan perseorangan itu tak lolos verifikasi administrasi tahap kedua. 

Mu'min, didampingi Bima berjanji menjaga suasana tetap kondusif dan mengikuti aturan, serta keputusan yang ada.

Jika nantinya keputusan masih sama, keduanya dinyatakan tidak lolos tahap vermin maka pihaknya akan berkomunikasi dengan KPU tingkat provinsi dan KPU RI untuk menyampaikan keberatan terkait Aplikasi Silon.

"Sebetulnya yang kami permasalahkan, data yang diajukan pada verifikasi administrasi (vermin) syarat dukungan tahap kedua, dari kekurangan 32 ribu, yang kami ajukan 47 ribu dukungan. Tapi, nyatanya, yang terverifikasi sekitar 29 ribu sekian."

"Belum lagi, adanya dukungan ganda yang selisihnya cukup banyak sehingga kami mengajukan keberatan," jelas Mu'min.

Baca juga: Calon Perseorangan Pilkada Kabupaten Tegal Didukung Partai Nonparlemen, Ada PSI, Demokrat, Hanura

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi menerangkan, musyawarah tertutup yang dilaksanakan merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa bakal pasangan calon yang merasa tidak puas dengan keputusan KPU Kabupaten Tegal.

Harpendi mengatakan, akan ada musyawarah tertutup lanjutan terkait penyelesaian sengketa pemilihan itu, Sabtu (10/8/2024).

"Apapun hasilnya nanti, jika memang semuanya sepakat, maka harus menjalankan sesuai kesepakatan."

"Nanti ada semacam surat keputusan berdasarkan kesepakatan para pihak."

"Tapi, kalau tidak sepakat maka dilanjutkan pada Senin (12/8/2024), yaitu proses musyawarah terbuka."

"Mengingat proses penyelesaian sengketa pilkada waktunya hanya 12 hari, ketika belum ada kesepakatan, ya kami maraton," terang Harpendi.

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi menegaskan, pihaknya segera menindaklanjuti poin-poin keberatan yang disampaikan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati independen dalam musyawarah tertutup.

"Setelah ini, saya langsung menuju ke Semarang untuk menyampaikan poin-poin yang diajukan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jateng."

"Kemudian, besok, pada saat musyawarah lanjutan, insyaallah pukul 17.00 WIB, kami akan menyampaikan hasil terkait keluhan Silon yang itu adalah kewenangan KPU RI."

"Intinya, kami akan sampaikan seoptimal mungkin aspirasi dari bakal pasangan calon perseorangan karena memang sudah menjadi kewajiban kami," kata Himawan. (*)

Baca juga: Remaja Jatuh dari Lantai 3 Mal di Solo. Selamat setelah Mendarat di Kasur Pegas Pameran

Baca juga: Pintu Langit Wonosobo Digemari Wisatawan: Tempat Berburu Golden Sunrise Hingga Lautan Awan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved