Berita Jateng

Pemuda Sukoharjo Rela Jadi Kurir Narkoba Demi Dapat Imbalan Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Sukoharjo

Editor: khoirul muzaki
Polres Sukoharjo
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada 19 Juli 2024 yang lalu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SUKOHARJO- Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada 19 Juli 2024 yang lalu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse narkoba Iptu Ari Widodo menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba tersebut pihaknya berhasil mengamankan AS (26) warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

AS diamankan kepolisian di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

AS diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat sekitar 0,22 gram.

Baca juga: Misterius, 5 Sapi Milik Peternak di Semarang Mati dalam Kondisi Lidah Menjulur. Polisi Turun Tangan

Saat dibekuk Polisi, AS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari R (DPO).

“Dimana sabu tersebut diberikan sebagai upah karena AS telah mengalamatkan sabu tersebut di titik-titik lokasi yang telah diperintahkan oleh R,” terang Iptu Ari Widodo.

Selain itu, AS juga mengaku telah mengalamatkan (mengirim) sabu tersebut sebanyak 4x dengan imbalan uang sebanyak Rp. 1.000.000.

Kini AS bersama barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut. AS dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved