Minggu, 14 Juni 2026

Berita Purbalingga

Bandar Judi Kopyok di Purbalingga Diringkus Polisi

AKP Aris Setianto melalui Kaurbinops Ipda Win Winarno mengatakan pihaknya mengungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok. 

Tayang:
Polres Purbalingga
Konferensi pers Satreskrim Polres Purbalingga yang mengungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok, Kamis (1/8/2024). 


Tersangka sudah dua kali diproses hukum akibat kasus perjudian," katanya. 


Kaurbinops menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.


Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.


Kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga, pihaknya mengimbau untuk menghindari segala bentuk perjudian. 


Apabila mendapati adanya kegiatan perjudian silakan dilaporkan ke Polres Purbalingga atau polsek terdekat untuk ditindaklanjuti. (jti) 

 

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
Live
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved