Minggu, 14 Juni 2026

Berita Purbalingga

Bandar Judi Kopyok di Purbalingga Diringkus Polisi

AKP Aris Setianto melalui Kaurbinops Ipda Win Winarno mengatakan pihaknya mengungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok. 

Tayang:
Polres Purbalingga
Konferensi pers Satreskrim Polres Purbalingga yang mengungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok, Kamis (1/8/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok. 

Satu orang tersangka yang merupakan bandar ditangkap berikut barang buktinya.


Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Aris Setianto melalui Kaurbinops Ipda Win Winarno mengatakan pihaknya mengungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok. 


Pengungkapan Sabtu (20/7/2024) sekira pukul 17.00 WIB di Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.


Tersangka yang ditangkap yaitu NR (60) warga Desa Cipawon RT 1 RW 1, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga


Tersangka membuka lapak perjudian saat ada kegiatan yang menghadirkan banyak masyarakat.

Baca juga: Sosok H. Warso Kades Sikampuh Kroya, Siap Maju Bakal Cawabup Cilacap


"Modus yang dilakukan tersangka yaitu membuka lapak perjudian jenis dadu kopyok di sebuah pekarangan wilayah Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (1/8/2024). 


Pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat. 


Selanjutnya, petugas dari Satreskrim mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. 


Di lokasi didapati adanya praktik perjudian tersebut.


"Saat dilakukan penangkapan dapat diamankan satu orang yang merupakan bandar judi kopyok. 


Sedangkan pemasang judi kurang lebih sepuluh orang kabur," terangnya. 


Barang bukti yang diamankan yaitu tiga buah mata dadu satu berwarna merah dua berwarna hitam, satu buah batok kelapa untuk memutar dadu, satu buah tatakan dadu berbentuk lingkaran.


Kemudian ada satu buah lembaran banner ukuran 130 cm x 94 cm terdapat angka 11 sampai dengan 66 ada gambar mata dadu, satu tas pinggang warna cokelat, uang tunai Rp114 ribu berbagai pecahan nominal.


"Tersangka yang ditangkap merupakan residivis kasus perjudian jenis yang sama. 

Baca juga: Sosok H. Warso Kades Sikampuh Kroya, Siap Maju Bakal Cawabup Cilacap


Tersangka sudah dua kali diproses hukum akibat kasus perjudian," katanya. 


Kaurbinops menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.


Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.


Kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga, pihaknya mengimbau untuk menghindari segala bentuk perjudian. 


Apabila mendapati adanya kegiatan perjudian silakan dilaporkan ke Polres Purbalingga atau polsek terdekat untuk ditindaklanjuti. (jti) 

 

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
Live
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved