Berita Jateng
Gangster di Pati Tes Anggota dengan Duel Pakai Senjata Tajam, 1 Orang Tewas Kena Bacok Kepala
Peristiwa tawuran maut terjadi di Kabupaten Pati. Bentrok antara dua kelompok remaja ini memakan korban jiwa.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: khoirul muzaki
Dia menambahkan, motif terjadinya tawuran ialah kedua kelompok ingin menguji mental para anggotanya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua kelompok ini ingin menatar atau menguji mental dari masing masing kelompok. Kesepakatan awal sajam diarahkan ke bawah, namun setelah pelaksanaan (duel) sajam ternyata mengenai kepala korban, yaitu saudara MS," jelas Alfan.
Para tersangka dijerat dengan pasal 76 c jo 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami juga amankan barang bukti tiga buah sajam yang digunakan untuk duel, 5 sepeda motor, serta 2 HP dari admin medsos masing-masing kelompok," kata Alfan.
Alfan pun memastikan jika kedua kelompok yang terlibat tawuran itu bukan merupakan geng sekolah, melainkan geng tongkrongan.
"Itu kelompok tongkrongan, bukan kelompok sekolah. Usianya yang lima orang masih anak-anak. Dua sudah dewasa, yaitu AWU warga Puri sebagai ketua kelompok dan admin, kemudian HP warga Sidokerto dari kelompok MTG. Sisanya lima anak rata-rata masih pelajar," tandas Alfan. (mzk)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.