Berita Bisnis
Batas Maksimal Pinjol Bakal Naik Jadi Rp10 Miliar, Hanya Golongan Ini yang Bisa Mengakses
Batas maksimal pinjol bakal dinaikan dari Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar. Hanya saja, batas maksimal pinjol ini hanya bisa diakses usaha produktif.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Batas maksimal pinjaman online (pinjol) bakal dinaikan dari Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar.
Aturan kenaikan batas maksimum pinjol ini tengah digodok Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski ada kenaikan namun tak semua nasabah bisa mengaksesnya.
Pinjaman hingga Rp10 miliar itu hanya berlaku bagi nasabah produktif, semisal usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Batas maksimum pinjol itu kini digodok dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending (P2P).
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
"OJK mengapresiasi masukan dan pandangan yang disampaikan pemangku kepentingan tersebut dan saat ini sedang melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri LPBBTI," tulis OJK dalam keterangan resmi, Rabu (24/7/2024), dikutip dari Kompas.com.
Bukan untuk Konsumtif
Dalam keterangan lanjutan, OJK menjelaskan, perubahan aturan ini dimaksudkan untuk memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui LPBBTI.
Itu sebabnya, tak semua pihak bisa mengakses pinjol hingga Rp10 miliar ini.
Baca juga: Sejarah Pinjol Awalnya untuk Membantu UMKM Lalu Berkembang Konsumtif, OJK Perketat Perizinan
Debitur yang bisa mengambil pinjol hingga Rp10 miliar adalah mereka yang membutuhkan pendanaan produktif.
Pendanaan produktif yang dimaksud OJK adalah pendanaan untuk usaha yang menghasilkan barang atau jasa, termasuk usaha yang memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi penerima dana.
Contoh pendanaan produktif adalah pelaku UMKM yang membutuhkan pinjaman untuk modal usaha atau membantu cash flow perusahaan untuk menumbuhkan usaha.
Sementara, syarat bagi penyelenggara pinjol yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan Rp10 miliar adalah mereka yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5 persen.
"TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian Pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo," ujar OJK.
Tarif Trump Pukul Bisnis Ekspor Jateng, Apindo Peringatkan Potensi PHK di Sektor Garmen |
![]() |
---|
Tak Terpengaruh Konflik Iran vs Israel, Organda Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Kebanjiran Order |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Melejit Hari Ini, Jumat 13 Juni 2025 |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Rabu 11 Juni 2025 |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Turun Hari Ini Rabu 29 Mei 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.