Berita Jateng

Kenapa Belum Mundur? Tidak Pantas Prabowo Presiden Terpilih Masih Jadi Anak Buah Jokowi

Dikatakan Ray, tak elok presiden dan wakil presiden terpilih masih menjadi anak buah presiden aktif. 

Editor: khoirul muzaki
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden Jokowi didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberi pernyataan kepada wartawan seusai menyaksikan penyerahan sejumlah alutsista kepada TNI di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Dalam kesempatan itu, Jokowi menyatakan, menteri dan presiden boleh memihak serta berkampanye di pemilu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti mengapresiasi mundurnya Gibran sebagai Walikota Solo. 


Dikatakan Ray, tak elok presiden dan wakil presiden terpilih masih menjadi anak buah presiden aktif. 


Ia menilai baik Presiden dan Wakil Presiden 2024 terpilih sebaiknya keduanya mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan. 


"Tidak elok masa ada presiden terpilih masih menjadi anak buah presiden aktif.  Mendengarnya itu miris seperti tidak ada wibawa," terangnya. 


Publik pun menunggu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk mengikuti jejak pasangannya itu mundur dari pemerintahan. 

Baca juga: Geger Penemuan Benda Purba di Tengah Hutan Jati Ungaran, Ada Jejak Candi yang Hilang


"Tinggal sekarang nunggu Pak Prabowo. Apakah Pak Prabowo melakukan hal yang sama atau tidak," kata Ray. 


Setelah mundur, sudah semestinya presiden terpilih menyiapkan apa saja yang perlu disiapkan menjelang pemerintahannya nanti. 


Dilansir dari TribunSolo.com, Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka mengantarkan surat pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Solo ke kantor DPRD Surakarta.


Dia didampingi oleh Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa dan Sekretaris Daerah Budi Murtono.

Baca juga: Wali Kota Semarang Masih Ikut Rapat HUT RI sebelum Penggerebekan KPK, Kini Tak Bisa Dihubungi


 Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Martono mengaku telah ditugaskan oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk berkonsultasi mengenai mekanisme pengunduran dirinya sebagai Wali Kota.


Secara prosedur, seorang pejabat dikabulkan permohonan pengunduran dirinya maksimal 20 hari.


"Secara SOP 20 hari. Setelah surat dikirimkan durasi di Kemendagri durasinya 20 hari,” tuturnya.

 

Penulis : Rahmat/Tribunnews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved