Berita Nasional

Gagal Lindungi Data Warga di PDN, Menkominfo Budi Arie Dituntut Mundur. Safenet Galang Petisi

Menkominfo Budi Arie Setiadi dituntut mundur dari jabatan buntut dari peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Menkominfo Budi Arie Setiadi. Budi Arie Setiadi dituntut mundur dari jabatan buntut dari peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dituntut mundur dari jabatan buntut dari peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Desakan mundur itu disampaikan Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet).

Mereka pun menggalang petisi melalui situs change.org untuk meminta Budi mundur.

Direktur Eksekutif Safenet Nenden Sekar Arum mengatakan, petisi itu digulirkan untuk mengampanyekan kepada masyarakat bahwa ada pihak yang harus bertanggung jawab atas berbagai serangan siber yang memuncak pada serangan PDNS.

"Kami menyasar Budi Arie itu karena dia memang Menteri Kominfo dimana Kominfo adalah lembaga yang punya tanggung jawab terhadap PDNS ini," kata Nenden, Kamis (27/6/2024), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Diretas, Website IAIN Kudus Promosikan Judi Online

Nenden pun menyoroti kapasitas menteri yang menduduki jabatan Menkominfo.

Pasalnya, dalam beberapa periode terakhir, jabatan tersebut diisi perwakilan partai politik dengan kapasitas yang meragukan.

Padahal, menkominfo memiliki tanggung jawab besar dalam mengurus persoalan digital, sistem informasi, dan teknologi terbaru.

Menurut Nenden, posisi tersebut membutuhkan orang yang memiliki wawasan terkait perkembangan teknologi dan digital meski tidak harus secara teknis.

"Sayangnya itu, yang kita lihat, tidak ada pada menteri saat ini. Jadi, pemahaman terhadap ekosistem digital, terhadap tata kelola internet, itu menjadi sangat minim kalau kita lihat di si Menkominfo saat ini," kata dia.

Diketahui, sudah sepekan Pusat Data Nasional (PDN) belum pulih dari mengalami serangan siber dengan ransomware yang terjadi Kamis (20/6/2024).

Serangan itu tidak hanya mengakibatkan gangguan terhadap sejumlah layanan tetapi membuat data milik 282 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di PDN terkunci dan tersandera peretas.

Tim dari Kementerian Kominfo, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Polri, dan juga Telkom, selaku pihak pengelola PDN, telah berupaya mengembalikan data-data tersebut, tetapi tidak membuahkan hasil.

Pemerintah akhirnya mengaku gagal memulihkan data-data yang tersimpan di PDN.

"Kami berupaya keras melakukan recovery resource yang kami miliki. Yang jelas, data yang sudah kena ransomware sudah tidak bisa kami recovery."

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved