Minggu, 12 April 2026

Berita Banyumas

Bisa-bisanya KPU Rekrut Eks Saksi Parpol Jadi PPS, Bawaslu Banyumas Minta Agar Diganti

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas merekomendasikan PPS Kedungbanteng, Kecamatan Kedungbanteng diganti. 

Bawaslu Banyumas
Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi saat bersama jajaran membahas Video menampilkan sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Banyumas menyatakan deklarasi dukungan kepada Kapolda Jateng, Ahmad Luthfi, dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024, Kamis (27/6/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas merekomendasikan PPS Kedungbanteng, Kecamatan Kedungbanteng diganti. 


Pasalnya, ada salah satu PPS yang sudah dilantik, Minggu (26/5/2024) bulan lalu merupakan mantan seorang saksi di salah satu Parpol Pemilu 2024. 


Padahal, salah satu syarat pendaftaran PPS tahun 2024 ialah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.


"Tidak boleh berasal dari anggota Parpol, Tim Pemenangan dan Timses.


Termasuk juga saksi, apalagi saksi itu jelas ada foto dan tanda tangan di berita acara rekapitulasi," ujar Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (27/6/2024). 

Baca juga: Jalur Tengkorak Kertek Wonosobo Jadi Momok Bagi Pengendara, Jalan Lingkar Utara Jadi Solusi?


Pihaknya mengaku langsung bertindak cepat menyelesaikan permasalahan dengan meminta Panwascam Kedungbanteng melakukan klarifikasi dengan pihak yang bersangkutan.


Hasil laporan dari Panwascam Ricky Giantoro menunjukkan yang bersangkutan tidak terdeteksi di Sipol.


Oleh karena itu dengan dalih tidak tercantum di Sipol maka PPK mengira bahwa yang bersangkutan aman menjadi PPS. 


Proses klarifikasi dilakukan oleh Panwascam karena informasi awal didapatkan dari warga setempat. 

Baca juga: 716 Jemaah Haji Asal Wonosobo Tiba di Kampung Halaman, 2 Orang Tertahan di Arab Saudi


Menurut Imam, Jajaran Pengawas mengecek dengan bukti-bukti yang ada kemudian diklarifikasi dan dikaji. 


Apabila sudah dan hasilnya sesuai, maka akan segera dilayangkan surat kepada KPU untuk bisa ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (jti) 

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved