Jumat, 10 April 2026

Berita Nasional

Polri Siap Pecat Anggota Terlibat Judi Online, Pemain Pun Bisa Kena PTDH

Polri berjanji memecat anggota yang terliba judi online, baik sebagai pemain maupun mereka yang berperan melindungi bisnis tersebut.

Editor: rika irawati
PEXELS/PIXABAY
Ilustrasi judi. Polri berjanji memecat anggota yang terliba judi online, baik sebagai pemain maupun mereka yang berperan melindungi bisnis tersebut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Polri berjanji memecat anggota yang terlibat judi online, baik sebagai pemain maupun mereka yang berperan melindungi bisnis tersebut.

Mereka telah mengirim surat telegram rahasia terkait upaya pencegahan dan penegakan hukum agar tidak ada anggota yang terlibat dalam perkara ini.

"Pengawasan internal Polri meyakinkan bahwa seluruh anggota Polri di seluruh polda dan jajaran, semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini," kata Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

"Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi, istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi," sambungnya.

Syahar pun meminta setiap anggota Polri mematuhi peraturan yang ada dan tidak mencoba-coba melanggar aturan tersebut.

Baca juga: Pengunjung Diduga Markas Judi Online di Purwokerto Banyumas Anak Muda, Polisi: Belum Ada Tersangka

Syahar mengatakan, jika ada anggota yang terlibat maka ancaman hukuman yang akan diberikan berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Pasti akan kami tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari polri secara tidak hormat," tuturnya.

Pimpinan TNI-Polri Kantongi Nama Anggota Penjudi

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, pimpinan TNI-Polri sudah mengantongi data anggota yang terlibat judi online.

Hadi yang dipercayakan menjadi ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online memimpin rapat perdana satuan tugas itu di Gedung A Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

"Tidak semua anggota TNI-Polri ikut dalam judi online, pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui datanya, siapa-siapa saja yang main judi online," kata Hadi dalam konferensi pers seusai rapat.

Hadi menyebutkan, anggota TNI-Polri yang terlibat judi online tidak akan dilibatkan dalam Satgas Pemberantasan Judi Online.

Baca juga: Wow, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp600 Triliun dalam 3 Bulan. Kemana Uangnya?

Di sisi lain, pemerintah akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibnas) untuk menindak jual-beli rekening judi online sampai ke desa-desa.

"Justru, Babinsa dan Bhabinkamtibnas yang akan diberikan pelatihan, bagaimana mengetahui modus-modus jual beli rekening dan modus-modus isi ulang," kata Hadi yang merupakan Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online. (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kadiv Propam Siap Pecat Semua Anggota Polri yang Terlibat hingga Bekingi Judi Online.

Baca juga: PKB Resmi Koalisi dengan Gerinda di Pilkada Demak, Usung Edi-Maskuri

Baca juga: Sasar Dealer dan Sekolah, Mahasiswa di Semarang Curi Laptop dan HP untuk Biaya Kuliah serta Makan

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved