Berita Semarang

Tega! Ayah di Banyumanik Semarang Cabuli Anak Tiri yang Masih Berumur 5 Tahun. Akui 2 Kali

Ayah di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, diringkus polisi setelah dilaporkan mencabuli anak tiri yang berumur lima tahun.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Eko Widodo (49), tersangka pencabulan anak dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/6/2024). Eko dilaporkan mencabuli anak tirinya di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Eko Widodo (49), warga Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) diringkus polisi atas laporan percabulan anak.

Eko tega mencabuli anak tirinya, KA, yang masih berusia lima tahun.

Bahkan, menurut pengakuan Eko, percabulan itu dilakukan dua kali.

Aksi kekerasan seksual tersebut dilakukan ketika menggantikan baju anaknya.

"Dia belum bisa ganti baju sendiri makanya setelah dimandikan ibunya, saya menggantikan bajunya. Ketika itulah saya cabuli," kata Eko saat dihadirkan dalam konferensi di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/6/2024).

Eko merupakan ayah tiri dari korban. Dia menikahi ibu korban sejak tiga tahun lalu.

Baca juga: Bukannya Dapat Restu, Pelajar SMA di Semarang Dipolisikan setelah Kirim Video Ranjang dengan Kekasih

Perbuatan cabul yang dilakukan Eko dilakukan ketika isterinya lengah.

"Saya melakukan itu ketika ibunya pergi ke dalam kamar mandi," jelasnya.

Kendati begitu, perbuatan serong tersangka akhirnya tercium oleh sang istri.

Terbongkarnya kasus itu ketika korban mengeluh sakit di area kemaluan saat buang air kecil.

Ibu korban lantas bertanya kepada korban penyebab rasa sakit tersebut.

"Anak korban bilang ke ibunya kalau kemaluannya dipegang tersangka yang tak lain adalah ayah tirinya," ucap Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polrestabes Semarang AKP Agus Tri Yulianto.

Baca juga: Tak Terima Mobilnya Ditarik Paksa, Nasabah Laporkan 2 Debt Collector Semarang ke Polisi

Agus mengatakan, ibu korban lalu membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan visum.

Hasilnya, ada luka lecet pada bagian vagina korban.

"Ibu korban lantas melaporkan ke kami pada dua pekan lalu," terangnya.

Eko dijerat Pasal 76 E junto pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

Baca juga: Dua Jemaah Haji Kendal Meninggal akibat Panas Ekstrem, Ini Identitasnya

Baca juga: Korea Utara dan Rusia Sepakat, Kirim Bantuan Militer Segera jika Hadapi Agresi Bersenjata

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved