Berita Semarang
Tega! Ayah di Banyumanik Semarang Cabuli Anak Tiri yang Masih Berumur 5 Tahun. Akui 2 Kali
Ayah di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, diringkus polisi setelah dilaporkan mencabuli anak tiri yang berumur lima tahun.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Eko Widodo (49), warga Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) diringkus polisi atas laporan percabulan anak.
Eko tega mencabuli anak tirinya, KA, yang masih berusia lima tahun.
Bahkan, menurut pengakuan Eko, percabulan itu dilakukan dua kali.
Aksi kekerasan seksual tersebut dilakukan ketika menggantikan baju anaknya.
"Dia belum bisa ganti baju sendiri makanya setelah dimandikan ibunya, saya menggantikan bajunya. Ketika itulah saya cabuli," kata Eko saat dihadirkan dalam konferensi di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/6/2024).
Eko merupakan ayah tiri dari korban. Dia menikahi ibu korban sejak tiga tahun lalu.
Baca juga: Bukannya Dapat Restu, Pelajar SMA di Semarang Dipolisikan setelah Kirim Video Ranjang dengan Kekasih
Perbuatan cabul yang dilakukan Eko dilakukan ketika isterinya lengah.
"Saya melakukan itu ketika ibunya pergi ke dalam kamar mandi," jelasnya.
Kendati begitu, perbuatan serong tersangka akhirnya tercium oleh sang istri.
Terbongkarnya kasus itu ketika korban mengeluh sakit di area kemaluan saat buang air kecil.
Ibu korban lantas bertanya kepada korban penyebab rasa sakit tersebut.
"Anak korban bilang ke ibunya kalau kemaluannya dipegang tersangka yang tak lain adalah ayah tirinya," ucap Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polrestabes Semarang AKP Agus Tri Yulianto.
Baca juga: Tak Terima Mobilnya Ditarik Paksa, Nasabah Laporkan 2 Debt Collector Semarang ke Polisi
Agus mengatakan, ibu korban lalu membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan visum.
Hasilnya, ada luka lecet pada bagian vagina korban.
"Ibu korban lantas melaporkan ke kami pada dua pekan lalu," terangnya.
Eko dijerat Pasal 76 E junto pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)
Baca juga: Dua Jemaah Haji Kendal Meninggal akibat Panas Ekstrem, Ini Identitasnya
Baca juga: Korea Utara dan Rusia Sepakat, Kirim Bantuan Militer Segera jika Hadapi Agresi Bersenjata
Ada Kasus Kebakaran di Kota Lama, Pemkot Semarang akan Tinjau Ulang Pemanfaatan Gedung Cagar Budaya |
![]() |
---|
Bangunan Cagar Budaya di Kota Lama Semarang Terbakar, Lantai Dua Resto Sego Bancakan Hangus |
![]() |
---|
Pelaku Penculikan Siswa SD di Gunungpati Semarang Ditangkap, Pernah Lecehkan Anak-anak |
![]() |
---|
Fakta Baru Kematian Pemuda di Reservoir Siranda Semarang: Polisi Cari Dua Pria Misterius |
![]() |
---|
Kisah Lidiah Riyanti, Jadikan Gojek Ruang Perjuangan Hidup setelah Usaha Suami Gulung Tikar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.