Samsat Keliling

Daftar 4 Titik Samsat Keliling Cilacap, Ini Jadwal dan Lokasinya, Rabu 19 Juni 2024

Simak 4 lokasi Samsat Keliling di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, untuk hari ini, Rabu 19 Juni 2024.

Pingky/TribunBanyumas.com
Armada mobil pelayanan Samsat Keliling di Car Free Day di Alun-Alun Majenang, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (5/2/2023). Simak jadwal dan lokasi Samsat Keliling di Cilacap, hari ini, Rabu 19 Juni 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Ada empat lokasi Samsat Keliling di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, hari ini, Rabu 19 Juni 2024.

Simak informasi jadwal dan lokasi pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap atau Samsat Keliling Cilacap.

Samsat Keliling bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Baca juga: Terungkap Dari Sini Sumber Keuangan Parpol di Cilacap, PDIP Terima Rp 343 Juta

Selain itu, diadakannya Samsat Keliling juga bertujuan untuk menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Cilacap.

Di Samsat Keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Jadwal dan Lokasi

Layanan Samsat Keliling Cilacap hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB.

Berikut ini jadwal Samsat Keliling di Cilacap:

  • Samsat Keliling 1 : Balai Desa Nusawungu
  • Siaga 1 : Kantor Kelurahan Adipala
  • Siaga 2 : Kantor Kecamatan Karangpucung
  • Siaga 3 : Pasar Cinyawang

Namun bagi masyarakat Cilacap Kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Selain Samsat Keliling, wajib pajak juga dapat memanfaatkan Samsat Malam yang beroperasi pada malam hari mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Layanan Samsat malam juga hadir di Samsat Pembantu Majenang setiap hari Rabu mulai pukul 18.00 - 20.00 WIB.

Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (*)

Baca juga: Pemkab Cilacap Gelontorkan Rp 1,7 Miliar untuk Parpol, PDIP Dapat Paling Besar

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved