Berita Nasional

Pemerintah Ancam Blokir X atau Twitter Jika Kebijakan Konten Dewasa Tetap Diterapkan di Indonesia

Kemenkominfo mengancam memblokir media sosial X atau Twitter jika kebijakan konten dewasa atau pornografi tetap diterapkan di wilayah Indonesia.

Editor: rika irawati
UNSPLASH/JULIAN CHRIST
Ilustrasi media sosial X. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ancam memblokir X (dahulu Twitter) setelah media sosial itu memperbolehkan pengguna menggunggah dan berbagi konten dewasa atau pornografi.

Ancaman ini pun bakal serius diterapkan jika media sosial itu tetap memberlakukan kebijakan tersebut di Indonesia.

Kominfo menegaskan, media sosial yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi aturan yang berlaku seperti dengan tidak memuat konten mengandung pornografi.

"Kewajiban mereka adalah comply terhadap undang-undang kita," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (16/6/2024).

Media sosial milik Elon Musk itu secara resmi telah mengizinkan para penggunanya membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi konten seksual.

Kebijakan ini membuat sikap mereka menjadi jelas setelah sebelumnya tak ada pernyataan terkait konten dewasa atau pornografi.

Baca juga: Duh, X Twitter Resmi Izinkan Unggahan Konten Dewasa. Banjir Pornografi Bakal Terjadi?

Semuel memastikan, sikap X ini juga membuat Kemenkominfo tegas akan melakukan pemutusan akses terhadap platform tersebut.

"Berarti kan karena mereka memang lebih mementingkan kebebasan berbicara yang tanpa batas, daripada mereka ingin menggarap market Indonesia, ya tidak apa-apa juga," ujarnya.

Semuel menyatakan, pemerintah tidak mempermasalahkan jika prinsip itu diterapkan di luar Indonesia.

Namun, ia menekankan, harus ada pembatasan bagi pengguna di wilayah Indonesia agar tidak dapat mengakses konten pornografi tersebut.

"Internet kan tersambung dengan seluruh jaringan yang ada di dunia dan tiap-tiap negara yurisdiksinya kan punya aturan sendiri-sendiri, nah mereka harus comply dengan aturan lokal," katanya.

Selain konten pornografi, Semuel juga meminta seluruh platform perpesanan dan media sosial tidak mempromosikan kegiatan judi online.

Pihak yang turut mempromosikan judi online akan mendapat surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum nantinya diputus aksesnya.

"Kalau yang ketiga kali diblokir, jarak waktunya (pemberian surat peringatan) seminggu-seminggu itu," jelas Semuel.

Diberitakan sebelumnya, Media sosial X atau Twitter resmi memperbarui kebijakannya dengan mengizinkan peredaran konten dewasa atau pornografi.

Baca juga: Masa Depan Indonesia Terancam, Komnas PA: 25 Ribu Lebih Anak Jadi Korban Perundungan dan Pornografi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved