Berita Jateng

Reseller Narkoba Ditangkap di Sukoharjo, Tak Kapok Meski Sudah Pernah Masuk Bui

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial JP (44) warga Kecamatan Kartasura

Editor: khoirul muzaki
Istimewa
Pengedar narkoba dibekuk Polres Sukoharjo, diperiksa oleh penyidik 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SUKOHARJO– Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial JP (44) warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

JP dibekuk kepolisian di rumahnya di Katasura bersama barang bukti 10, 73 gram sabu. JP sendiri merupakan residivis penyalahgunaan narkotika pada tahun 2018 dengan vonis 5 tahun 4 bulan.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, mewakili Kapolres AKBP Sigit, Kamis (6/6/2024), menerangkan bahwa JP bersama temannya AGG (DPO) mendapatkan narkoba tersebut dari DD (DPO) sebanyak 30 gram.

Lalu atas perintah DD, paket tersebut dipecah menjadi beberapa paket untuk diedarkan kembali.

Baca juga: Tak Disangka, Kain Tenun Produksi Warga Desa Tumanggal Purbalingga Diekspor ke Kanada dan Amerika

“Atas jasanya mengantarkan paket narkoba itu, JP dan AGG diberi imbalan oleh DD berupa sejumlah uang dan paket narkoba untuk mereka konsumsi,” terang AKP Warsino.

JP yang telah dibekuk tersebut kini dibawa ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut. JP dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved