Berita Jateng
Kriminolog Ungkap Penyebab Banyaknya Kasus Remaja Buang Bayi di Jateng
Kriminolog Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Bambang Joyo Supeno mengatakan, para pelaku pembuangan bayi terhimpit oleh beragam desakan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kriminolog ungkap penyebab banyaknya kasus bayi dibuang di Jawa Tengah. Polisi disibukan kasus buang bayi akhir-akhir ini, seperti yang terjadi di Kota Semarang, Blora, Jepara, dan Cilacap.
Kriminolog Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Bambang Joyo Supeno mengatakan, para pelaku pembuangan bayi terhimpit oleh beragam desakan mulai dari aspek moralitas yang khawatir merusak nama baik pribadi maupun keluarga.
Kemudian aspek ekonomi berupa tidak mampu membiayai kehidupan bayi.
Baca juga: Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan di Tong Sampah Depan PNM Tembalang Semarang, Masih Ada Tali Pusar
Ditambah aspek agama karena hasil hubungan ilegal.
"Dengan demikian pelaku nekat untuk mengurangi beban-beban aspek tersebut untuk melakukan pembunuhan maupun pembuangan bayi," kata dia saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Sabtu (25/5/2024).
Menurutnya, ketika bayi hanya dibuang saja, pemicunya bisa saja hanya soal kemiskinan.
Namun, ketika aspek kejiwaan pelaku terganggu, memungkinkan pelaku melakukan pembunuhan terhadap sang buah hati.
Baca juga: Heboh Isi Pesan Surat di Balik Penemuan Bayi di Blora : Tolong Rawat Jangan Adopsi Orang Lain
"Dalam teori kriminologi bahwa pembunuhan bayi dipicu aspek kejiwaan karena khawatir tidak bisa merawat atau membiayai kehidupannya," ungkapnya.
Bambang menekankan, perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan supaya kasus itu tak terulang secara terus menerus dengan cara menguatkan regulasi pencegahan dan penindakan kasus kekerasan seksual.
Ia menilai, untuk di lingkungan pendidikan payung itu sudah ada dengan aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021.
Baca juga: Sungguh Teganya, Warga Bantarsari Cilacap Temukan Janin Bayi yang Sedang Dipatuk Ayam
"Aturan itu harus diwujudkan dengan pembentukan satuan tugas (Satgas).
Begitupun pemerintah daerah harus menirunya dengan membentuk satgas serupa karena kasus pembuangan dan pembunuhan bayi berakar dari kekerasan seksual," paparnya.
Penjara Tak Menyembuhkan
Sementara, Psikolog RS Elisabeth Semarang, Probowatie Tjondronegoro menyebut, para pelaku buang bayi nekat melakukan hal itu karena kondisi terdesak sehingga menutupi nalurinya sebagai manusia.
"Pelaku overthingking nanti misal ada anak tanpa bapak, diusir orangtua, dianggap aib, takut dihukum lingkungan sehingga naluri sayang ke anak tertutupi," ucapnya.
Pelaku yang kalut lantas melakukan apa saja supaya nama baiknya terjaga dengan membuang atau membunuh bayi.
Eks Kantor Perusahaan Besar Era Kolonial di Semarang Terbakar, Hangus Tapi Masih Kokoh |
![]() |
---|
Buruh Geruduk Kantor DPRD Karanganyar, Minta Bentuk Satgas PHK |
![]() |
---|
Petani di Pakalongan Sulap Sawah Jadi Sirkuit untuk Balap Traktor |
![]() |
---|
Ribuan Lowongan Tersedia di Job Fair 2025 Pekalongan, Ada untuk Lulusan SD |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Kades di Pati Ternyata Tak Pernah Diajak Musyawarah Soal Kenaikan Tarif PBB-P2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.