Berita Jateng

Kriminolog Ungkap Penyebab Banyaknya Kasus Remaja Buang Bayi di Jateng

Kriminolog Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Bambang Joyo Supeno mengatakan, para pelaku pembuangan bayi terhimpit oleh beragam desakan.

pingky anggraeni/Tribun Jateng
Polresta Cilacap tunjukan barang bukti kasus bayi dibunuh dan dibuang di saluran irigasi. Kriminolog ungkap penyebab banyaknya kasus bayi dibunuh atau dibuang di Jateng baru-baru ini. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kriminolog ungkap penyebab banyaknya kasus bayi dibuang di Jawa Tengah. Polisi disibukan kasus buang bayi akhir-akhir ini, seperti yang terjadi di Kota Semarang, Blora, Jepara, dan Cilacap.

Kriminolog Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Bambang Joyo Supeno mengatakan, para pelaku pembuangan bayi terhimpit oleh beragam desakan mulai dari aspek moralitas yang khawatir merusak nama baik pribadi maupun keluarga. 

Kemudian aspek ekonomi berupa tidak mampu membiayai kehidupan bayi.

Baca juga: Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan di Tong Sampah Depan PNM Tembalang Semarang, Masih Ada Tali Pusar

Ditambah aspek agama karena hasil hubungan ilegal. 

"Dengan demikian pelaku nekat untuk mengurangi beban-beban aspek tersebut untuk melakukan pembunuhan maupun pembuangan bayi," kata dia saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Sabtu (25/5/2024).

Menurutnya, ketika bayi hanya dibuang saja, pemicunya bisa saja hanya soal kemiskinan.

Namun, ketika aspek kejiwaan pelaku terganggu, memungkinkan pelaku melakukan pembunuhan terhadap sang buah hati.

Baca juga: Heboh Isi Pesan Surat di Balik Penemuan Bayi di Blora : Tolong Rawat Jangan Adopsi Orang Lain

"Dalam teori kriminologi bahwa pembunuhan bayi dipicu aspek kejiwaan karena khawatir tidak bisa merawat atau membiayai kehidupannya," ungkapnya.

Bambang menekankan, perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan supaya kasus itu tak terulang secara terus menerus dengan cara menguatkan regulasi pencegahan dan penindakan kasus kekerasan seksual. 

Ia menilai, untuk di lingkungan pendidikan payung itu sudah ada dengan aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021.

Baca juga: Sungguh Teganya, Warga Bantarsari Cilacap Temukan Janin Bayi yang Sedang Dipatuk Ayam

"Aturan itu harus diwujudkan dengan pembentukan satuan tugas (Satgas).

Begitupun pemerintah daerah harus menirunya dengan membentuk satgas serupa karena kasus pembuangan dan pembunuhan bayi berakar dari kekerasan seksual," paparnya. 

Penjara Tak Menyembuhkan

Sementara, Psikolog RS Elisabeth Semarang, Probowatie Tjondronegoro menyebut, para pelaku buang bayi nekat melakukan hal itu karena kondisi terdesak sehingga menutupi nalurinya sebagai manusia.

"Pelaku overthingking nanti misal ada anak tanpa bapak, diusir orangtua, dianggap aib, takut dihukum lingkungan sehingga naluri sayang ke anak tertutupi," ucapnya.

Pelaku yang kalut lantas melakukan apa saja supaya nama baiknya terjaga dengan  membuang atau membunuh bayi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved