Berita Jateng
Pengumuman Gratis Biaya Balik Nama hingga Diskon Bagi Bayar Pajak Tepat Waktu, Ini Ketentuannya
Potongan 10-50 persen atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan 1-5 tahun
Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Puluhan pengendara motor dan mobil terjaring operasi tertib berlalu lintas di Jalan Tumenggung Jogonegoro, Wonosobo, Rabu (22/5/2024).
Sosialisasi tertib berlalu lintas dan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor diadakan oleh Samsat Wonosobo dan Satlantas Polres Wonosobo.
Para pengendara yang melintas dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan termasuk surat pembayaran pajak kendaraan.
Kepala UPPD Samsat Wonosobo Haris Triyono mengungkapkan dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat akan lebih tertib membayar pajak kendaraan motornya.
Baca juga: Terungkap, Pria Berlumpur Ditemukan di Tepi Kali Babon Semarang Dipicu Pencurian HP Milik Sopir Truk
Haris mengatakan, berdasarkan data, ada sebanyak 70 ribu objek kendaraan baik itu piutang 5 tahun maupun tunggakan tahun berjalan yang belum membayar pajak kendaraan.
"Artinya 70 objek itu juga belum melakukan pengesahan dan atau perpanjangan STNK. Kalau mereka membayar itu nominalnya jumlahnya 37 miliar, itu angka yang sangat besar," ucapnya.
Dengan ini UPPD Samsat Wonosobo bersinergi dengan Satlantas Polres Wonosobo memberikan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi ini.
Haris juga menjelaskan ada program Samsat Jateng Spesial Untung 4 Kali Lipat yang perlu diketahui masyarakat.
Pertama akan ada pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi. Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua yang akan dilaksanakan mulai 20 Mei-19 Desember 2024.
"Harapannya masyarakat Wonosobo yang kendaraannya belum atas nama sendiri harus balik nama dengan bangga menggunakan plat AA Wonosobo. Karena pembayaran pajak dengan plat Wonosobo itu masuk ke Pemerintah Kabupaten Wonosobo juga," jelasnya.
Kedua diskon pembayaran pajak tahunan. Masyarakat yang membayar pajak kendaraan tepat waktu akan mendapat diskon. Besaran diskon untuk kendaraan roda dua sebesar 5 persen, sementara kendaraan roda empat sebesar 2,5 persen.
Baca juga: Warga Kudus Royal Gadaikan Barang. Belum 5 Bulan, Transaksi di Kantor Pegadaian Tembus Rp92,5 Miliar
Selanjutnya ada pembebasan biaya progresif kendaraan. Bagi masyarakat yang mempunyai kepemilikan kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama maka akan dikenakan tarif tunggal.
Dan terakhir ada diskon untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor. Potongan 10-50 persen atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan 1-5 tahun. Diskon ini berlaku hingga 20 Agustus 2024.
Sementara itu, Kaur Bin Ops Satlantas Polres Wonosobo, Ipda Sarno menambahkan, kegiatan sosialisasi ini akan digelar secara rutin di tempat yang berbeda.
"Harapannya semua lapisan masyarakat dapat tersentuh dapat tertib berlalu lintas," ungkapnya.
Dalam kegiatan ini diutamakan memberikan edukasi dan peringatan kepada masyarakat untuk patuh terhadap aturan yang ada.
"Kalau tilang adalah opsi terakhir kita tetep memberikan edukasi dan pengertian misalnya bagi yang SIM nya telat atau belum punya SIM diberi tahu silahkan untuk bisa mengurus," tandasnya. (ima)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.