Berita Bisnis

Koperasi LKM Pundi Mataram Pati Dilarang Beroperasi Lagi, OJK Cabut Izin Usahanya

OJK cabut izin usaha Koperasi LKM Pundi Mataram Pati. Pengurus dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.

Editor: rika irawati
DOKUMENTASI TRIBUN JOGJA
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK cabut izin Koperasi LKM Pundi Mataram Pati per 18 April 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pundi Mataram Pati melakukan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.

Larangan ini berlaku sebagai konsekuensi dari pencabutan izin usaha koperasi tersebut.

Dikutip dari pengumuman OJK, Jumat (17/5/2024), pencabutan izin Koperasi LKM Pundi Mataram Pati berdadarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-25/KO.13/2024 tanggal 18 April 2024.

Sebagai informasi, Koperasi LKM Pundi Mataram Pati beralamat di Jalan Mr Iskandar No 77, RT 15 RW 04 Desa Blaru, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK, Adief Razali mengatakan, setelah pencabutan izin usaha ini, Koperasi LKM Pundi Mataram Pati ditutup untuk umum.

"Pengurus Koperasi LKM Pundi Mataram Pati diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi," kata dia dalam pengumuman OJK.

Baca juga: Miris, 274 Koperasi di Banjarnegara Tinggal Nama

Dia menambahkan, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Pundi Mataram Pati akan dilakukan tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Pengurus Koperasi LKM Pundi Mataram Pati dilarang menggunakan frasa lembaga keuangan mikro," imbuh dia.

Tak hanya Koperasi LKM Pundi Mataram Pati, sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha Koperasi LKM Mikro Syariah Anggrek Mojokerto.

Baca juga: Aset Koperasi Pemprov Jateng Capai Rp123,2 Miliar, Naik 4 Persen

Koperasi yang beralamat di Jalan Riau No 12, Kota Mojokerto, Jawa Timur, itu ditutup pada 12 Februari 2024.

Dalam pengumuman itu, tak dijelaskan alasan OJK mencabut izin dan menutup dua koperasi LKM itu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati".

Baca juga: Temukan Kata Sayang dari Berondong di Tiktok, Suami di Semarang Hajar Istri hingga Rahang Patah

Baca juga: Cegah Kecelakaan Bus Study Tour, Ini yang Dilakukan Polda Jateng

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved