Berita Cilacap
KA Pasundan Dilempar Batu di Cilacap hingga Kaca Pecah, Lokasi dan Kronologi
Aksi pelemparan batu terhadap KA Pasundan ini terjadi di petak jalan antara Stasiun Jeruklegi dan Stasiun Kawunganten, Cilacap.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - KA Pasundan jurusan Surabaya Gubeng - Kiaracondong dilempar batu hingga kaca pecah di Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (16/5/2024).
Aksi pelemparan batu terhadap KA Pasundan ini terjadi di petak jalan antara Stasiun Jeruklegi dan Stasiun Kawunganten, Cilacap sekitar pukul 14.58 WIB.
PT KAI Daop 5 Purwokerto sangat menyayangkan dan mengecam aksi ini karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas.
Baca juga: KAI Daop 5 Purwokerto Tambah Kereta untuk Akomodir Penumpang di Libur Kenaikan Isa Al-Masih
"KAI Daop 5 Purwokerto menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," ujar Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih kepada Tribunbanyumas.com, dalam keterangan tertulis.
Tidak ada korban pada kejadian tersebut namun terdapat retakan pada kaca jendela kereta.
PT KAI Daop 5 Purwokerto berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dilakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan.
Tim Pengamanan Daop 5 Purwokerto melakukan penelusuran sekaligus melakukan sosialisasi kepada warga sekitar tempat kejadian dan mencari informasi terduga pelaku pelemparan batu.
Baca juga: Rel Kereta Api di Thailand Melengkung akibat Cuaca Panas Ekstrem, Petugas Guyur Es dan Air Dingin
Tim Pengamanan Daop 5 meningkatkan patroli sekaligus sosialisasi bagi warga agar tidak melakukan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api ini.
KAI menegaskan kembali aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana.
Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.
Baca juga: Ada KA KLB Tambahan Gambir-Yogyakarta selama Libur Lebaran, Harga dari Purwokerto Mulai Rp90 Ribu
Dalam KUHP dinyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan apabila perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam Pasal 180 menyebutkan setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Baca juga: Ibu dan Anak Tewas, Mobil yang Ditumpangi Tertabrak KA Airlangga di Kluwut Brebes
Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
| BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Cilacap. BMKG Catat 2 Kali Getaran |
|
|---|
| Sirine Peringatan Dini Tsunami di Pantai Cilacap Mendadak Berbunyi, Warga Sempat Hentikan Aktivitas |
|
|---|
| Cuaca Ekstrem Melanda Cilacap, Jalan Tertutup Pohon hingga Rumah Warga Rusak Berat |
|
|---|
| 55 PNS Lolos Seleksi Administrasi, Melaju ke Uji Kompetisi Pengisian 9 Kursi Kepala Dinas dan Badan |
|
|---|
| 3 Jalan Ditutup Jelang Konser Dewa 19 di Cilacap, Ini Jalur Alternatif dan Kantong Parkirnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kaca-kereta-ka-pasundan-pecah-dilempar-batu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.